Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
25 Juli 2025
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Simeulue | Tubinnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK mencatat total kelebihan bayar mencapai Rp73.101.524,00.

IMG-20250725-WA0029 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2024-12-26-at-21.38.23 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
WhatsApp-Image-2026-07-23-at-23.11.40-120x86 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
result_WhatsApp-Image-2026-07-23-at-14.22.20-120x86 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026

Temuan tersebut mencakup dua jenis permasalahan utama. Pertama, terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp26.480.000,00 yang terjadi akibat pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan pada waktu yang beririsan.

Masalah ini melibatkan 12 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), yaitu:

1. Dinas Perhubungan (Dishub)

2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

3. Dinas Pertanahan

4. Badan Kesbangpol

5. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnakeswan)

6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)

7. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)

8. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

9. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)

10. Dinas Sosial (Dinsos)

11. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disprindakopukm)

12. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

Kedua, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran biaya hotel sebesar Rp46.621.524,00 karena bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Temuan ini menyangkut 41 pegawai dari 11 SKPK, antara lain :

1. Dinas Kesehatan

2. Dispora

3. Sekretariat DPRK

4. Sekretariat Daerah

5. BPBD

6. Dinas Pertanahan

7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

8. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa)

9. BKPSDM

10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Baca Juga :  GePPSI Serahkan Donasi Untuk Korban Kebakaran Kampung Aie

11. Badan Kesbangpol

IMG-20250725-WA0028 BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Simeulue Mencapai Puluhan Juta 

BPK menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa biaya perjalanan dinas hanya dapat diganti untuk keperluan yang benar-benar dilakukan, seperti uang saku, biaya transportasi lokal, dan uang makan.

BPK merekomendasikan Bupati Simeulue agar memerintahkan para kepala SKPK untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas serta mewajibkan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan verifikasi menyeluruh atas bukti pertanggungjawaban.

“Para PPTK diminta untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya kembali ke kas daerah,” tegas BPK dalam LHP tersebut.

Tags: BPKSimeulue

Berita Lainnya

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie
Aceh

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB
Aceh

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop
Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat
Aceh

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT
Aceh

Gubernur Mualem Soroti Persoalan Krusial Aceh, dari Tambang Ilegal hingga LGBT

23 Juli 2026
Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam
Aceh

Dorong Sistem Resi Gudang, Pemerintah Aceh Percepat Hilirisasi Nilam

23 Juli 2026
  • Trending
Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

Polres Aceh Barat Bongkar Peredaran Sabu di Arongan Lambalek, Sita 23,7 Gram Dari Dua Pria

22 Juli 2026
Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

Ayah dan Anak Di Tangkap Kasus Narkoba Di Aceh Barat

23 Juli 2026
Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

Oknum TNI dan Empat Oknum Securiti Diduga Terlibat Tewasnya Burnok Resmi Dilaporkan

20 Juli 2026
Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

Perbaikan Jalan Pelabuhan Kolok sebesar Rp1,3 Miliar, Pemkab Simeulue Akan Laksanakan Tahun Ini

21 Juli 2026

Berita Terkini

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Lokasi Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

Untuk Pertama Kalinya, Gubernur Aceh Lantik Langsung 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB

23 Juli 2026
Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

Pemko Banda Aceh Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Utama Tungkop

23 Juli 2026
Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

Kawal Wakaf Blangpadang, Pemprov Aceh dan Ulama Temui BWI Pusat

23 Juli 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini