Simeulue | Tubinnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbaru, BPK mencatat total kelebihan bayar mencapai Rp73.101.524,00.
Temuan tersebut mencakup dua jenis permasalahan utama. Pertama, terdapat kelebihan pembayaran uang harian sebesar Rp26.480.000,00 yang terjadi akibat pelaksanaan perjalanan dinas yang dilakukan pada waktu yang beririsan.
Masalah ini melibatkan 12 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), yaitu:
1. Dinas Perhubungan (Dishub)
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
3. Dinas Pertanahan
4. Badan Kesbangpol
5. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnakeswan)
6. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)
7. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM)
8. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
9. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
10. Dinas Sosial (Dinsos)
11. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disprindakopukm)
12. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Kedua, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran biaya hotel sebesar Rp46.621.524,00 karena bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan ini menyangkut 41 pegawai dari 11 SKPK, antara lain :
1. Dinas Kesehatan
2. Dispora
3. Sekretariat DPRK
4. Sekretariat Daerah
5. BPBD
6. Dinas Pertanahan
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
8. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa)
9. BKPSDM
10. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
11. Badan Kesbangpol
BPK menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa biaya perjalanan dinas hanya dapat diganti untuk keperluan yang benar-benar dilakukan, seperti uang saku, biaya transportasi lokal, dan uang makan.
BPK merekomendasikan Bupati Simeulue agar memerintahkan para kepala SKPK untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan perjalanan dinas serta mewajibkan para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan verifikasi menyeluruh atas bukti pertanggungjawaban.
“Para PPTK diminta untuk memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya kembali ke kas daerah,” tegas BPK dalam LHP tersebut.