Pemkot Lhokseumawe dan The Aceh Institute Umumkan Perwal tentang KTR

|

DITAYANG:

Lhokseumawe — Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe dan The Aceh Institute umumkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Oproom Kantor Wali Kota setempat, Kamis, 18 Januari 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 Setdako Lhokseumawe M. Maxalmina berkomitmen untuk mendorong lahirnya Qanun Kawasan Tanpa Rokok di wilayah tersebut.
Hal itu menyusul penetapan Perwal Nomor 25 Tahun 2023 tentang KTR.

“Qanun KTR itu akan mencakup seluruh aspek yang lebih luas termasuk sanksi yang lebih rinci,” kata Maxalmina

BACA JUGA  Kodam Iskandar Muda Sebarkan Semangat Kebersamaan Lewat Program 'Jum’at Berkah'

Ia menyebutkan, bahwa penerapan Perwal tersebut akan adanya surat edaran kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sementara di Aceh, Qanun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah hadir, mencakup semua wilayah di Aceh.

Menurutnya, sanksi untuk pelanggaran masih dalam tahap sosialisasi. Diharapkan, qanun baru itu dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk penegakan aturan yang tidak termuat dalam Perwal.

Sementara itu, Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Muazzinah, menyoroti pentingnya implementasi dari regulasi seperti Perwal atau Qanun.

BACA JUGA  Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses,Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan

Ia mengingatkan, bahwa peraturan tersebut nantinya harus memiliki pilot lokasi dan sumber daya yang memadai untuk memastikan keberhasilan implementasinya.