Aceh Barat | Tubinnews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH-AKA) wilayah Aceh Barat menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang berencana mempublikasikan foto aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan melalui baliho di ruang publik.
Ketua LBH-AKA Aceh Barat, Andri Agustian, S.H., M.H., menilai rencana kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.
“Rencana memasang baliho wajah ASN yang diduga berselingkuh adalah bentuk penghukuman sosial yang melanggar hukum, tidak manusiawi, dan sangat patut diduga sebagai tindakan sewenang-wenang. Ini bukan penegakan moral, tapi ekspresi frustrasi birokrasi yang keliru,” tegas Andri dalam siaran persnya, Senin (24/6/2025) di Meulaboh.
Menurut LBH-AKA, kebijakan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi hukum nasional, antara lain: UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 8 dan 18, yang menjamin hak atas kehormatan dan perlindungan dari perlakuan tidak adil; UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait larangan penyebaran data pribadi tanpa izin; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang; PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur mekanisme penegakan disiplin secara administratif, bukan melalui ekspose publik.
Andri menegaskan, tindakan publikasi wajah ASN tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan arbitrer karena tidak didasarkan pada proses hukum yang sah dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Pejabat publik tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk mempermalukan seseorang yang belum terbukti bersalah di mata hukum. Ini adalah pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.
LBH-AKA juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut membuka ruang bagi korban untuk mengajukan gugatan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Tindakan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipersoalkan secara hukum oleh pihak yang dirugikan.
LBH-AKA mendesak Pemkab Aceh Barat untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan proses penegakan disiplin ASN ke jalur hukum yang konstitusional dan menjunjung asas keadilan.
“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun ASN atau keluarganya yang menjadi korban dari kebijakan ini. Negara hukum tidak boleh dikelola dengan cara-cara mempermalukan warganya di ruang publik. Ini pelanggaran hukum dan juga moral birokrasi,” pungkas Andri.
LBH-AKA mendesak Pemkab Aceh Barat untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan proses penegakan disiplin ASN ke jalur hukum yang konstitusional dan menjunjung asas keadilan.
“Kami siap mendampingi secara hukum siapa pun ASN atau keluarganya yang menjadi korban dari kebijakan ini. Negara hukum tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang mempermalukan warganya secara terbuka. Ini pelanggaran hukum dan moralitas birokrasi,” tutup Andri.
Andri Agustian menegaskan bahwa LBH-AKA tidak sedang membela perilaku amoral. Sebaliknya, LBH AKA menolak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perselingkuhan di lingkungan birokrasi. Namun penanganan pelanggaran tidak bisa dilakukan dengan mempermalukan manusia di ruang publik seperti zaman kolonial.
“Kami tidak membenarkan perselingkuhan, tapi kami lebih tidak membenarkan negara yang menjatuhkan hukuman tanpa proses hukum. Hari ini ASN, mungkin besok bisa saja rakyat biasa. Jangan biarkan hukum dijalankan dengan amarah,” ujarnya.