Selasa, 16 Juni 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Serba-Serbi

LBH Advokasi dan Keadilan Aceh Sorot Rencana Pemkab Aceh Barat Publikasikan Foto ASN Selingkuh

Ahmad Hidayat by Ahmad Hidayat
26 Juni 2025
LBH Advokasi dan Keadilan Aceh Sorot Rencana Pemkab Aceh Barat Publikasikan Foto ASN Selingkuh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat | Tubinnews.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (LBH-AKA) wilayah Aceh Barat menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang berencana mempublikasikan foto aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan melalui baliho di ruang publik.

Ketua LBH-AKA Aceh Barat, Andri Agustian, S.H., M.H., menilai rencana kebijakan tersebut tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia.

BeritaTerkait

DSC08943-120x86 LBH Advokasi dan Keadilan Aceh Sorot Rencana Pemkab Aceh Barat Publikasikan Foto ASN Selingkuh

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah

15 Juni 2026
IMG-20260612-WA0150_copy_4160x3120-120x86 LBH Advokasi dan Keadilan Aceh Sorot Rencana Pemkab Aceh Barat Publikasikan Foto ASN Selingkuh

‎Pengurus JMSI Aceh Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

12 Juni 2026
result_IMG-20260611-WA0073-120x86 LBH Advokasi dan Keadilan Aceh Sorot Rencana Pemkab Aceh Barat Publikasikan Foto ASN Selingkuh

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026

“Rencana memasang baliho wajah ASN yang diduga berselingkuh adalah bentuk penghukuman sosial yang melanggar hukum, tidak manusiawi, dan sangat patut diduga sebagai tindakan sewenang-wenang. Ini bukan penegakan moral, tapi ekspresi frustrasi birokrasi yang keliru,” tegas Andri dalam siaran persnya, Senin (24/6/2025) di Meulaboh.

Menurut LBH-AKA, kebijakan tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi hukum nasional, antara lain: UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 8 dan 18, yang menjamin hak atas kehormatan dan perlindungan dari perlakuan tidak adil; UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait larangan penyebaran data pribadi tanpa izin; UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 tentang larangan penyalahgunaan wewenang; PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur mekanisme penegakan disiplin secara administratif, bukan melalui ekspose publik.

Baca Juga :  Vendor Hauling Batu Bara Digugat Wanprestasi, Perkara Disidangkan di PN Meulaboh

Andri menegaskan, tindakan publikasi wajah ASN tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan arbitrer karena tidak didasarkan pada proses hukum yang sah dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pejabat publik tidak bisa menggunakan kekuasaan untuk mempermalukan seseorang yang belum terbukti bersalah di mata hukum. Ini adalah pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

LBH-AKA juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut membuka ruang bagi korban untuk mengajukan gugatan hukum, baik secara pidana maupun perdata. Tindakan pejabat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipersoalkan secara hukum oleh pihak yang dirugikan.

LBH-AKA mendesak Pemkab Aceh Barat untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan proses penegakan disiplin ASN ke jalur hukum yang konstitusional dan menjunjung asas keadilan.

“Kami siap memberikan pendampingan hukum kepada siapa pun ASN atau keluarganya yang menjadi korban dari kebijakan ini. Negara hukum tidak boleh dikelola dengan cara-cara mempermalukan warganya di ruang publik. Ini pelanggaran hukum dan juga moral birokrasi,” pungkas Andri.

LBH-AKA mendesak Pemkab Aceh Barat untuk segera meninjau ulang kebijakan tersebut dan mengembalikan proses penegakan disiplin ASN ke jalur hukum yang konstitusional dan menjunjung asas keadilan.

“Kami siap mendampingi secara hukum siapa pun ASN atau keluarganya yang menjadi korban dari kebijakan ini. Negara hukum tidak boleh dikelola dengan cara-cara yang mempermalukan warganya secara terbuka. Ini pelanggaran hukum dan moralitas birokrasi,” tutup Andri.

Andri Agustian menegaskan bahwa LBH-AKA tidak sedang membela perilaku amoral. Sebaliknya, LBH AKA menolak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk perselingkuhan di lingkungan birokrasi. Namun penanganan pelanggaran tidak bisa dilakukan dengan mempermalukan manusia di ruang publik seperti zaman kolonial.

Baca Juga :  Jemaah Haji Diimbau Perhatikan Barang Bawaan Jelang Kepulangan

“Kami tidak membenarkan perselingkuhan, tapi kami lebih tidak membenarkan negara yang menjatuhkan hukuman tanpa proses hukum. Hari ini ASN, mungkin besok bisa saja rakyat biasa. Jangan biarkan hukum dijalankan dengan amarah,” ujarnya.

Tags: Aceh BaratLBH

Berita Lainnya

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah
Serba-Serbi

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah

15 Juni 2026
‎Pengurus JMSI Aceh Periode 2026-2030 Resmi Dilantik
Serba-Serbi

‎Pengurus JMSI Aceh Periode 2026-2030 Resmi Dilantik

12 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara
Serba-Serbi

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki
Serba-Serbi

KPA Luwa Nanggroe Soroti Pengelolaan Migas Andaman dan Tambang Beutong, Desak Pemerintah Pusat Penuhi MoU Helsinki

11 Juni 2026
‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan  ‎
Serba-Serbi

‎Dari Laut Aceh untuk Anak Yatim, Hasil Lomba Mancing MMF Jadi Rezeki Anak Panti Asuhan ‎

8 Juni 2026
Bawa KK dan Kartu, Warga Tanjung Selamat Pertanyakan Status Penerima Bantuan
Serba-Serbi

Bawa KK dan Kartu, Warga Tanjung Selamat Pertanyakan Status Penerima Bantuan

3 Juni 2026
  • Trending
Pendukung Timnas Kecewa Panitia Stadion Bungkam Motor Hilang Diparkiran

Polresta Deli Serdang Diminta Transparan Perdamaian Kasus Guru Mengaji

8 Juni 2026
Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

Mahasiswa UTU Soroti Kondisi Jalan Nasional di Jambi Baru yang Membahayakan Pengendara

11 Juni 2026
Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

Enam Terduga Pelaku Pembacokan Ramadsyah di Jermal VII Ditangkap

7 Juni 2026
Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

13 Juni 2026

Berita Terkini

Update Penembakan Rumah Dinas Wakil, Begini Kata Bupati Deli Serdang

Update Penembakan Rumah Dinas Wakil, Begini Kata Bupati Deli Serdang

16 Juni 2026
Ketua DPRD Sumut Minta Kejaksaan Tindak lanjuti Dugaan Jual Beli Dapur

Ketua DPRD Sumut Minta Kejaksaan Tindak lanjuti Dugaan Jual Beli Dapur

15 Juni 2026
Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah

Massa Demo Kantor DPRD Sumut Bawa Spanduk Revolusi Tuntut Kebijakan Pemerintah

15 Juni 2026
Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

Respons Cepat Laporan Warga, Brimob Cegah Balap Liar di Kota Medan

14 Juni 2026
TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini