Simeulue | Tubinnews.com – Kasus dugaan penyimpangan anggaran dana Baitul Mal Kabupaten Simeulue untuk tahun anggaran zakat dan infak 2020–2022 masih menjadi sorotan publik dan menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, dalam kasus tersebut sempat terseret nama salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue yang saat ini masih aktif menjabat. Sebelum menjadi anggota legislatif, yang bersangkutan diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Baitul Mal Simeulue.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari sejumlah media, Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan segera memberikan kejelasan hukum atas dugaan kasus ini. Hal ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan integritas penyelenggara negara, terutama yang terkait dengan pengelolaan dana umat.
Keterlibatan pejabat publik dalam pengelolaan dana umat menjadi isu yang sensitif dan sangat disorot oleh masyarakat. Baitul Mal sebagai lembaga pengelola dana zakat, infak, memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan amanah dari masyarakat muslim.
Setiap penyimpangan dalam pengelolaannya bukan hanya berdampak hukum, tetapi juga menimbulkan keresahan sosial dan menurunkan kepercayaan publik.
Publik kini menantikan hasil penyelidikan dari pihak kejaksaan, Jika ditemukan bukti kuat, maka langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan di pengadilan. Namun jika sebaliknya, maka klarifikasi resmi juga penting agar tidak menimbulkan fitnah dan prasangka negatif terhadap pejabat yang bersangkutan.
 
			 
                                 
			









 
							 
							 
							 
							 
							




 
                