Aceh Barat | Tubinnews.com – Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Barat segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar hak-hak tenaga kerja. Hal ini menyusul banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pembayaran upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) hingga penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan.
Direktur Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) Teuku Laksamana menyampaikan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga telah melanggar aturan tersebut.
“Diduga ada perusahaan yang kami kantongi dan mereka terbukti tidak menjalankan kewajiban sesuai UU Cipta Kerja, di antaranya tidak memberikan SK kerja, tidak membayar upah sesuai UMP, tidak menyampaikan laporan ketenagakerjaan tahunan ke Disnakertrans dan tidak memberikan tembusan surat perjanjian kerja karyawan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja, seperti memberikan surat keputusan kerja, membayar gaji sesuai UMP, menyampaikan laporan ketenagakerjaan tahunan ke Disnakertrans, serta memberikan salinan surat perjanjian kerja kepada Disnakertrans. Selain itu, sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 55, perusahaan juga diwajibkan memberikan tunjangan hari besar tiga kali dalam setahun.
Kepala keluarga bekerja untuk menafkahi istri dan anak. Tapi bagaimana bisa sejahtera jika gaji di bawah UMP? Ini tidak manusiawi tambahnya.
Teuku Laksamana menegaskan bahwa LANA akan terus memantau kasus-kasus pelanggaran ini hingga tuntas ia juga berencana bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk menutup perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan tidak memberikan kontribusi nyata kepada daerah.