Aceh Barat | Tubinnews.com – Kejaksaan Negeri Aceh Barat (Kejari) resmi menetapkan lima aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pemberian insentif pemungutan pajak daerah di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat pada tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Barat melaksanakan ekspose perkembangan penyidikan pada Senin, 26 Mei 2025.
Menurut hasil penyidikan, terdapat penyimpangan dalam pemberian insentif pemungutan pajak, di mana total anggaran mencapai Rp4.931.389.075. Salah satu temuan utama adalah pembayaran insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp2.262.500.000, padahal objek pajak tersebut tidak lagi dipungut secara aktif oleh petugas pajak di BPKD selama periode tersebut.
Ironisnya, insentif diberikan kepada seluruh pegawai dan tenaga harian lepas (THL), termasuk mereka yang tidak memiliki peran dalam pemungutan pajak. Padahal, pemungutan pajak secara langsung hanya dilakukan oleh Bidang Pendapatan dan UPTB PBB terhadap objek seperti hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, BPHTB, PBB, air tanah, serta retribusi daerah lainnya.

Berdasarkan bukti dan keterangan saksi serta ahli, penyidik menetapkan lima ASN sebagai tersangka, yakni:
- Mh – Kepala BPKD Tahun 2018–2020
- Jj – Plt. Kepala BPKD Tahun 2020–2021
- Z – Kepala BPKD Tahun 2019 dan 2021–2022
- Eh – Kabid Pendapatan Tahun 2018
- Sf – Kabid Pendapatan Tahun 2019–2022
Penetapan ini merupakan langkah tegas Kejaksaan Negeri Aceh Barat dalam menindak dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut pihak-pihak yang terlibat dan memperkuat pemberantasan korupsi di daerah.