Penyusunan Rencana Induk Penyelenggaraan PON 2024 Wilayah Aceh Masuk Tahap Finalisasi

|

DITAYANG:

Penyusunan master plan atau rencana induk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-21 2024 untuk wilayah Aceh masuk tahap finalisasi.

Proses finalisasi terhadap master plan yang telah disusun itu dilakukan pengurus besar (PB) PON wilayah Aceh melalui diskusi bersama yang digelar di Hotel Grand Nanggroe, Rabu, (27/12/2023).

Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Sekda Aceh, Azwardi, saat membuka kegiatan itu mengapresiasi segenap pengurus besar PON 2024 wilayah Aceh yang telah bekerja secara kolaboratif menyusun master plan.

BACA JUGA  Kado Tahun Baru, BBM Nonsubsidi Resmi Turun

“Hari ini adalah tahap akhir dalam penyusunan master plan, pada tahapan finalisasi ini mari semua pengurus terutama ketua bidang memberi ide dan gagasan untuk kesempurnaan master plan,” kata Azwardi.

Azwardi mengatakan, Pemerintah Aceh terus mempercepat setiap tahapan persiapan pelaksanaan PON. Terbaru, kata dia, pemerintah baru saja selesai teken kontrak pengerjaan venue pertandingan. Artinya, PON 2024 di Aceh optimis akan terselenggara sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris II Pengurus Besar (PB) PON 2024 wilayah Aceh, Muhammad Nasir Syamaun mengatakan, master plan tersebut harus memuat semua informasi kebutuhan anggaran pelaksanaan PON.

BACA JUGA  Mahasiswa Fisip UIN Ar-Raniry KPM Tematik di Peukan Bada

Ia mengatakan, master plan menjadi landasan kebutuhan anggaran baik itu untuk akomodasi, pertandingan, transportasi, acara dan berbagai kebutuhan pelaksanaan PON lainnya.

“Kegiatan FGD ini untuk memastikan, bahwa seluruh kebutuhan PON 2024 khususnya di wilayah Aceh terakomodir dalam master plan yang disusun,” kata Nasir.

Nasir mengatakan, master plan tersebut nantinya juga akan dibawa PB PON Aceh kepada pemerintah pusat.

Dalam kesempatan itu, Nasir mengingatkan kepada seluruh pengurus dari setiap bidang dalam PB PON, agar penggunaan anggaran penyelenggaraan PON dilakukan secara efektif sehingga dana yang keluar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Berikan Penghargaan Personel Berprestasi, TNI dan Masyarakat

“Setelah FGD ini selesai, dokumen rencana induk atau master plan menjadi bagian penting untuk persiapan selanjutnya,” pungkas Nasir.