Rabu, 12 Agustus 2026
No Result
View All Result
TubinNews
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
  • Home
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Parlemen

DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Redaksi by Redaksi
15 April 2025
DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Plt. Sekda Aceh, M.Nasir membacakan sambutan Gubernur Aceh pada Sidang paripurna DPRA Aceh Penetapan program legislasi Aceh Tahun 2024-2029 dan program legislasi Aceh prioritas Tahun 2025 di gedung Utama DPRA, Banda Aceh, (15/4/2025). (Foto: Humas).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan 12 Rancangan Qanun (Raqan) sebagai bagian dari Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA, Selasa, 15 April 2025. Penetapan ini merupakan bagian dari 53 Raqan yang masuk dalam daftar Prolega jangka panjang untuk masa keanggotaan 2024–2029. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRA, H. Saifuddin Muhammad, dan turut dihadiri para anggota dewan, Asisten Sekda Aceh, kepala SKPA, serta para kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan Prolega merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya perencanaan legislasi sebagai landasan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, tantangan pembangunan, serta peneguhan nilai-nilai syariat Islam dan semangat otonomi khusus Aceh. Ia juga menegaskan bahwa Prolega tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis dalam menentukan arah pembangunan Aceh lima tahun ke depan.

BeritaTerkait

IMG-20260302-WA0009-120x86 DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Anggota DPRK Simeulue Sunardi Gelar Reses, Dihadiri Beberapa Kades Dapil II

2 Maret 2026
WhatsApp-Image-2026-01-30-at-17.14.42-120x86 DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Penanganan Pascabencana Pemkab Deli Serdang

30 Januari 2026
WhatsApp-Image-2025-12-26-at-16.46.37-120x86 DPRA Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Gubernur Tegaskan Komitmen Jawab Kebutuhan Masyarakat

Jack Libya: KPA Tak Pernah Perintahkan Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Ada Propaganda dari Luar Aceh

26 Desember 2025

Dari total 12 Raqan yang ditetapkan sebagai prioritas, enam di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Aceh. Usulan tersebut mencakup pembaruan regulasi terkait keolahragaan, pengelolaan barang milik daerah, dan pembentukan perseroan terbatas jaminan pembiayaan syariah sebagai upaya mendukung ekonomi berbasis syariat. Selain itu, turut diusulkan Raqan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025–2029, serta perubahan atas qanun tentang Wali Nanggroe yang disesuaikan dengan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga :  Silaturahmi Antar Pengurus Dan Kader Partai Golkar, Iskandar Dengarkan Aspirasi Masyarakat 

Enam Raqan lainnya merupakan inisiatif dari DPRA, di antaranya menyangkut perubahan susunan perangkat Aceh, penguatan fungsi kelembagaan Baitul Mal, pengaturan tentang ketransmigrasian, pertambangan minyak dan gas bumi, serta penyesuaian qanun perikanan agar lebih relevan dengan kondisi dan potensi sumber daya alam Aceh saat ini.

M. Nasir menjelaskan bahwa meskipun hanya 12 Raqan masuk dalam daftar prioritas tahun 2025, hal itu tidak menutup kemungkinan dibahasnya usulan baru di luar daftar tersebut. “Dalam keadaan mendesak seperti bencana, konflik sosial, atau kerja sama yang sifatnya strategis dan perlu segera diatur, DPRA maupun Gubernur dapat mengajukan rancangan qanun baru sepanjang memenuhi ketentuan dan disetujui oleh Badan Legislasi serta Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda.

Penetapan Prolega Prioritas, lanjut Nasir, bukan merupakan batas mati, melainkan pedoman utama dalam menyusun agenda legislasi tahunan.

Gubernur Muzakir Manaf menyampaikan harapan agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses legislasi dapat bekerja secara sinergis dan konsisten demi terwujudnya qanun-qanun yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan rakyat Aceh. Ia optimis bahwa dengan semangat kolektif, seluruh Raqan dalam Prolega 2024–2029, khususnya yang telah ditetapkan sebagai prioritas untuk tahun 2025, dapat diselesaikan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan Aceh.

Dalam paripurna tersebut, Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, mengumumkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Informasi Aceh periode 2025–2029. Mereka yang lulus sebagai anggota KIA adalah Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M. Nasir, Sabri dan Vicky Bastianda.

Tags: DPRARancangan Qanun

Berita Lainnya

Anggota DPRK Simeulue Sunardi Gelar Reses, Dihadiri Beberapa Kades Dapil II
Parlemen

Anggota DPRK Simeulue Sunardi Gelar Reses, Dihadiri Beberapa Kades Dapil II

2 Maret 2026
Komisi VIII DPR RI Apresiasi Penanganan Pascabencana Pemkab Deli Serdang
Parlemen

Komisi VIII DPR RI Apresiasi Penanganan Pascabencana Pemkab Deli Serdang

30 Januari 2026
Jack Libya: KPA Tak Pernah Perintahkan Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Ada Propaganda dari Luar Aceh
Parlemen

Jack Libya: KPA Tak Pernah Perintahkan Pengibaran Bendera Bulan Bintang, Ada Propaganda dari Luar Aceh

26 Desember 2025
Muslim Ayub Pernah Ingatkan Soal Dampak Pembalakan Liar di Aceh Tamiang dan Sumut, Kini Terbukti?
Parlemen

Muslim Ayub Pernah Ingatkan Soal Dampak Pembalakan Liar di Aceh Tamiang dan Sumut, Kini Terbukti?

24 Desember 2025
Pemkab Buka Karpet Merah untuk PT Raja Marga, Anggota DPRA Minta Satgas PKH Investigasi Kesimeulue
Parlemen

Pemkab Buka Karpet Merah untuk PT Raja Marga, Anggota DPRA Minta Satgas PKH Investigasi Kesimeulue

21 Desember 2025
DPD PDI Perjuangan Aceh Sisir Wilayah Terisolir, Warga Bertahan Hidup dengan Ubi dan Air Berlumpur
Parlemen

DPD PDI Perjuangan Aceh Sisir Wilayah Terisolir, Warga Bertahan Hidup dengan Ubi dan Air Berlumpur

6 Desember 2025
  • Trending
Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

Fadli Kaukibi Tunjukkan Dokumen di RDP DPRD Deli Serdang, Soroti Sengketa Lahan Warga dengan PTPN I

6 Agustus 2026
Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

Krueng Tujoh Masuk Zona Tambang Barat Selamatkan Sungai dari Ancaman Kehancuran

10 Agustus 2026
Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

Ancam Keselamatan, Jalan Berlubang Hiasi Kabupaten Aceh Barat

8 Agustus 2026
57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

57 Tim Perebutkan Piala Danrem 012/Teuku Umar di Aceh Barat

10 Agustus 2026

Berita Terkini

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

12 Agustus 2026
Sambut HUT RI ke-81, Polres Simeulue Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga

Sambut HUT RI ke-81, Polres Simeulue Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Warga

12 Agustus 2026
PB PUPR Plus Aceh Barat Kirim 5 Atlet Terbaik ke Turnamen DSC Cup Se-Aceh di Takengon

PB PUPR Plus Aceh Barat Kirim 5 Atlet Terbaik ke Turnamen DSC Cup Se-Aceh di Takengon

12 Agustus 2026
Bupati Deli Serdang Ingatkan Masyarakat di Pantai Remis Silahkan Urus Ijin Resmi

Bupati Deli Serdang Ingatkan Masyarakat di Pantai Remis Silahkan Urus Ijin Resmi

12 Agustus 2026
TubinNews

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Copyright © 2023-2026 - Tubinnews.com

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekobis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini