Akun Polsek Medan Tuntungan Diserang Komentar Pedas, Warga Pertanyakan Kepastian Hukum

|

DITAYANG:

Medan,Tubinnews.com | Akun media sosial Polsek Medan Tuntungan diserbu komentar warganet yang mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang bertahun-tahun tak kunjung mendapat kejelasan, Rabu 12 Maret 2025.

Dalam unggahan terbaru, berbagai komentar pedas menghiasi kolom komentar, mulai dari sindiran hingga kritikan keras terhadap kinerja aparat.

Salah satu warganet dengan akun anaskm_new menulis, “Ubur-ubur ikan lele, 2 LP ku bertahun-tahun di Polsek Medan Tuntungan tidak ada kepastian hukum. Masyarakat butuh kerja nyata, bukan hanya sekadar gimik dan konten lee.” Ia juga mencantumkan nomor laporan polisi (LP) yang telah dibuat sejak 2023 dan 2024.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sumut Fatoni dan Pj Ketua PKK Tyas Fatoni Tinjau Banjir dan Berikan Bantuan

Komentar lainnya pun tak kalah tajam. Akun sya_ndoe menyebut, “Bewarna kali polsek ini sekarang sejak bapak pimpin. Menyala, abangku!”

Sementara sukriyamin berkomentar, “Bapak ini suka juga rupanya, nggak apa-apa lah pak buat tambahan, daripada makan uang haram, ya kan pak?”

Sementara Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K., di akun Polsek Medan Tuntungan memberikan pernyataan yang justru semakin membingungkan publik.

“Anda perlu tahu, ubur-ubur ikan lele, pasar induk berada di wilayah hukum Polsek Tuntungan, Jika melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan. Polsek Medan Tuntungan akan merespons dengan cepat.kata Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K.,

BACA JUGA  Kecelakaan Tragis di Tol Helvetia: Pengemudi Mobil Box Meninggal Dunia Terjepit

Namun, pernyataan ini justru menuai lebih banyak kritik karena dinilai tidak menjawab permasalahan utama, yakni kepastian hukum bagi laporan yang telah lama diajukan oleh masyarakat.

Seiring meningkatnya keluhan publik, apakah Polsek Medan Tuntungan akan segera mengambil tindakan konkret? Ataukah ini akan menjadi sekadar angin lalu….(Red)

Terbaru

popular