Terungkap! Zakky Shahri Temukan Fakta Baru di Balik Pemagaran Hutan Negara di Pantai Labu

|

DITAYANG:

Deli Serdang, Tubinnews.com | Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pemagaran hutan negara di pesisir pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Deli Serdang pada Jumat (28/2/2025).

Mengungkap bahwa alas hak yang dimiliki PT TUN Sewindu sebagai pengelola lahan tambak ternyata dikeluarkan oleh Desa Pematang Biara, bukan Desa Regemuk, tempat lokasi tersebut berada.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang dipimpin oleh Ketua Zaky Shahri mempertanyakan keabsahan administrasi ini.

BACA JUGA  Bawaslu Sumut Ajak Semua Pihak Jaga Integritas Pemilu

“Mungkin dulu Kades Regemuk tahu kalau itu kawasan hutan, makanya tidak mau teken, jadi diteken Kades lain,” ujar Zakky dengan nada heran.

RDP dihadiri oleh berbagai pihak terkait membahas Oknum Mafia Tanah di Lahan Hutan Kawasan Negara. (Foto: Ist).

Pengacara PT TUN Sewindu, Junirwan, mengakui bahwa perusahaan baru mengetahui pada 2021 bahwa 20 persen dari lahan mereka, yang luasnya 40,08 hektare, masuk dalam kawasan hutan. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 1988 lahan tersebut sudah mulai dipagari, meskipun pada 1998 dokumen-dokumen mereka sempat hilang akibat penjarahan.

Camat Pantai Labu, Faisal Nasution, memberikan keterangan bahwa pada masa lalu pengurusan surat di Desa Regemuk lebih sulit, sehingga administrasi tanah justru ditangani oleh Desa Pematang Biara.

BACA JUGA  Penyambutan Meriah Pangdam I/BB: TNI-Polri Perkuat Sinergi di Sumut

Hal ini semakin menambah kebingungan DPRD terkait legalitas kepemilikan lahan tersebut.

Dalam RDP tersebut, tidak ada perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi, sehingga DPRD memutuskan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada 5 Maret mendatang.

Mereka akan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas LHK guna memastikan status lahan tersebut, apakah masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan produksi.

Sementara itu, DPRD meminta agar sebelum ada kepastian lebih lanjut, pihak perusahaan tidak melanjutkan pemasangan pagar.

BACA JUGA  Ketua Bawaslu Sumut Tinjau TPS Terdampak Bencana di Binjai dan Deli Serdang

Terbaru

popular