Toba,Tubinnews.com | Kinerja Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Toba, Sikkat Sitompul, kembali menjadi sorotan tajam. Praktik kutipan parkir Rp10 ribu di kawasan Pelabuhan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, menuai protes dari berbagai pihak, termasuk wisatawan yang merasa dirugikan. Kondisi ini dinilai merusak citra kawasan wisata Danau Toba, yang merupakan destinasi prioritas nasional.
Tidak hanya wisatawan, masyarakat setempat juga mulai resah karena aktivitas mereka terganggu akibat kebijakan yang dinilai tidak transparan.
Sutoyo, Ketua Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu (KMMB), menyuarakan kegelisahan masyarakat. Ia meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera turun tangan memeriksa penggunaan anggaran tahun 2023-2024 di Dinas Perhubungan Kabupaten Toba.
“Kami menilai Kadishub Toba gagal dalam membangun citra positif Danau Toba sebagai kawasan wisata unggulan. Kutipan parkir yang tinggi tanpa transparansi hanya menambah beban masyarakat dan wisatawan.
Kejatisu harus segera memanggil dan memeriksa penggunaan anggaran yang selama ini tidak jelas arahnya,” tegas Sutoyo, Kamis (23/01/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan kawasan Pelabuhan Ajibata yang semrawut mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan dari Dinas Perhubungan.
“Padahal, Danau Toba adalah salah satu ikon pariwisata Indonesia yang harus dijaga reputasinya,” tambahnya.
Masyarakat dan wisatawan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki situasi ini. Transparansi dan pengelolaan yang baik dinilai penting untuk meningkatkan daya tarik wisata Danau Toba dan menghindari praktik-praktik yang merugikan banyak pihak.
Sebelumnya diberitakan selain masalah keamanan, pengelolaan parkir di pelabuhan yang turut menjadi perhatian. Pihak KSOPP Rijaya menjelaskan bahwa pelabuhan tidak mengenakan biaya parkir, melainkan hanya tarif masuk dan pemeliharaan sebesar Rp1.500, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau parkir itu diatur dalam perda sesuai status jalan, bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Namun, masyarakat merasa bingung karena kurangnya sosialisasi mengenai aturan ini. Sejumlah pengguna jasa mengeluhkan ketidakjelasan terkait pungutan di area pelabuhan, sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap pengelolaan fasilitas publik tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kadishub Toba Sikkat Sitompul belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Situasi ini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Toba.
Diharapkan Pemerintah Sumatra Utara segera berbenah untuk segera copot kadishub Toba, mengingat pelabuhan merupakan salah satu wajah penting dalam mendukung sektor pariwisata dan ekonomi daerah.(Red)