Banda Aceh, Tubinnews – Wacana untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kepada DPRD kembali menjadi perbincangan publik setelah diusulkan oleh Presiden Prabowo. Alasan utama yang dikemukakan adalah tingginya biaya penyelenggaraan pilkada langsung, yang dinilai lebih bermanfaat jika dialokasikan untuk sektor-sektor yang lebih langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Menanggapi isu ini, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Mujiburrahman, menyatakan pandangannya. Ia menyebut langkah Presiden tersebut mencerminkan keprihatinan terhadap tingginya biaya politik yang tidak selalu sebanding dengan kualitas hasil yang diperoleh. Meski demikian, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan tersebut.
“Selama dua dekade terakhir, pemilihan kepala daerah secara langsung telah menjadi salah satu pencapaian demokrasi Indonesia yang diakui dunia internasional. Sistem ini juga memungkinkan rakyat memilih pemimpin mereka secara langsung,” ujar Prof. Mujiburrahman dalam keterangannya pada Minggu (15/12/2024).
Ia mengakui bahwa biaya pilkada langsung memang menjadi masalah besar. Sebagai alternatif, Prof. Mujiburrahman mengusulkan penerapan sistem e-voting, seperti yang telah digunakan di beberapa negara maju, termasuk Amerika Serikat, India, dan Eropa Barat.
“E-voting berpotensi mengurangi biaya hingga 50%. Ini adalah langkah yang layak dipertimbangkan secara serius sebagai bagian dari reformasi teknis dalam sistem demokrasi kita,” tambahnya.
Namun, ia juga menyoroti bahwa persoalan politik uang (money politics) tidak hanya terjadi pada pilkada langsung. Pemilihan melalui DPRD, menurutnya, juga tidak menjamin terbebas dari praktik tersebut.
“Kita memiliki pengalaman masa lalu, di mana pemilihan oleh DPRD juga rawan terhadap praktik money politics. Karena itu, pengawasan yang lebih kuat dan penegakan hukum terhadap pelaku politik uang adalah hal yang mutlak diperlukan,” tegasnya.
Lebih jauh, Prof. Mujiburrahman menekankan bahwa sistem apapun yang dipilih—baik langsung maupun melalui DPRD—harus mampu menjamin transparansi, keadilan, dan integritas dalam demokrasi.
“Dengan reformasi yang tepat, Indonesia dapat terus memperkuat demokrasi langsung yang lebih efisien, terjangkau, dan berintegritas. Pada akhirnya, kita akan menghormati keputusan pemerintah, selama didasarkan pada evaluasi menyeluruh dan melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak,” pungkasnya.