Jakarta|| Tubinnews.com || Mahkamah konstitusi telah memutuskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit hasil korupsi adalah Bandan Pemeriksa Keuangan bukan BPKP.
Putusan MK tersebut tertuang dalam Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang telah diputus per 9 Februari 2026 lalu.
Dengan demikian, Direktur Media Gumpalan yang kini tengah ditahan di Lapas Kelas III Sinabang, berpotensi dibebaskan demi hukum. Karena dasar Kejaksaan Negeri Simeulue menghitung kerugian negara atas kasus tersebut, melalui hasil audit BPKP Perwakilan Aceh.
“Direktur Gumpalan dan dua dari Dinas Kominsa Simeulue bisa berpotensi bebas demi hukum. Karena yang berwenang menghitung Kerugian Negara hanya BPK bukan BPKP. Putusan MK itu langsung berlaku final dan mengikat,” ujar perwakilan manajemen Gumpalan. (Sabtu/11/04/2026).
Kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini terbilang aneh, karena Perusahaan Media Gumpalan sebagai rekanan, telah mengerjakan semua pekerjaan iklan dan berita advertorial sesuai dengan spesifikasi pada penawaran dan ukuran yang diminta oleh Dinas.
Selain itu, Tidak ada pula aliran dana yang ditemukan. Dan tidak ada pula bukti suap menyuap yang dilakukan antara Direktur Gumpalan dengan pihak Dinas.
“Kasus ini aneh. Mereka ada kerja tapi tidak diakui. Tidak ada suap, tidak ada fiktif, volume melebihi. Apalagi ada putusan MK yang menegaskan hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara bukan BPKP. Mereka harusnya dibebaskan demi hukum,”jelas perwakilan manajemen Media Gumpalan.
Ditambah lagi dari kegiatan tersebut, tidak ada pula ditemukan penggelembungan harga atau mark-up. Semua telah dikerjakan. Harga iklan dan berita advertorialnya sudah sesuai dengan Keputusan Bupati Simeulue.
Pada kasus ini tidak ada pula kegiatan fiktif. Semua telah dikerjakan dengan baik, dan sesuai dengan perintah pihak dinas. Kasus ini diduga lebih mengarah kepada pembungkaman terhadap media. Dan pola baru untuk membungkam media.
Dari anggaran Rp 697 juta yang disangkakan oleh penyidik. Media Gumpalan hanya mengerjakan Rp 264 juta dan setelah dipotong pajak hanya sekitar Rp 230 juta. Sisanya dikerjakan oleh media lain, yang direkturnya telah meninggal dunia.
Kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini mirip dengan kasus Amsal Sitepu. Namun, belum mendapatkan respon dari awak media.
“Itu yang dikerjakan Media Gumpalan hanya Rp 264 juta melalui Penunjukan Langsung (PL). Setelah potong pajak hanya sekitar 230 juta yang diterima oleh Gumpalan. Tapi direkturnya ditahan di Lapas Kelas III Sinabang. Sementara sisanya dikerjakan dua perusahaan media lain yang direkturnya telah meninggal dunia,”kata Perwakilan Manajemen Gumpalan. Sabtu, ( 11 /04/2026).
Kesannya kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini lebih kepada kriminilasi terhadap media dan wartawan.
“Masak hanya dikerjakan Rp. 264 juta dipersoalkan. Kalau mereka tidak kerja mungkin masuk akal Mereka diproses hukum dan ditetapkan tersangka. Tapi ini kan mereka kerja. Kasus ini diduga lebih pembungkaman terhadap media dan wartawan,”katanya.
Jika sudah masuk ke Pengadilan Wartawan Media Gumpalan akan melaporkan langsung proses sidang kasus Korupsi Kominsa Simeulue ini ke Ketua Komisi Yudisial.
“Jika hakim ikuti keinginan Jaksa. Kita akan laporkan langsung ke Ketua Komisi Yudisial RI. Kita temui Ketua Komisi Yudisial nya,”katanya









