Gowa | Tubinnews.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Nurmila Burhan resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah uang bantuan yang ia salurkan diduga tidak pernah sampai ke korban bencana pada 23 April 2026.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Somba Opu. Dalam laporannya, Nurmila mengaku awalnya berniat menyalurkan dana bantuan untuk korban bencana alam di Aceh dan Sumatera Utara.
Ia kemudian menghubungi seorang pria bernama Ibrahim yang mengaku dapat membantu menyalurkan bantuan tersebut.
Tanpa curiga, korban mentransfer dana sebesar Rp16.110.500 ke rekening yang disebut milik terlapor.

Namun, setelah dana dikirim, janji penyaluran bantuan tak kunjung terealisasi.
Terlapor bahkan disebut tidak lagi dapat dihubungi, memicu dugaan kuat bahwa dana tersebut telah digelapkan.
“Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian belasan juta rupiah dan berharap pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan tersebut,” demikian keterangan yang dihimpun.
“Tolong di bantu bang,” Ucap Nurmila Burhan melalui Pesan Whatsapp Tubinnews.com.
Kasus ini dilaporkan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.
Terduga terlapor bernama Ibrahim saat dikonfirmasi Tubinnews.com belum memberikan keterangan.
Namun, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan bantuan, terutama melalui pihak yang belum memiliki kejelasan dan legalitas.
Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran kasus ini dan memastikan apakah dana bantuan tersebut benar-benar disalahgunakan.

















