Senin, 6 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh

DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Redaksi by Redaksi
6 April 2026
DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat ||Tubinnews.com || Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) resmi akan mengambil tindakan represif terhadap pelanggar kebersihan di wilayah kota Meulaboh

Langkah ini diambil menyusul masih kurangnya kesadaran sebagian masyarakat yang masih membuang sampah bukan pada tempatnya, meskipun berbagai upaya persuasif telah dilakukan pemerintah setempat, namun masyarakat masih membuang sampah sembarangan atau sampah liar

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2026-04-06-at-19.12.31-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

6 April 2026
Screenshot_20260405_000455_WhatsApp-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

DLH Aceh Barat Gelar Perlombaan FotoGrafi 

5 April 2026
Screenshot_20260403_152158_WhatsApp-120x86 DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

Tim DLH Aceh Barat Garcep Bersihkan Sampah Masjid Agung Pasca Tabligh Akbar

3 April 2026

​Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Barat, Dr. Kurdi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi sekadar memberi teguran lisan. Aturan denda materiil akan segera diberlakukan secara efektif di lapangan sebagai efek jera

​Kebijakan sanksi denda ini bukan tanpa dasar. DLH mengacu pada Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam regulasi tersebut, diatur mengenai kewajiban warga dan sanksi bagi pelanggar yang merusak estetika serta kesehatan lingkungan,” ujar Kurdi, Senin (6/4-2026)

Bagi Pelanggar yang tertangkap tangan akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 300.000 yang dengan sengaja dan terbukti menumpuk dan membuang sampah sembarang baik dipinggir jalan, sungai, drainase, dan area pemukiman yang bukan merupakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi,” jelasnya

​Kurdi mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap perilaku oknum warga yang masih “bandel”. Padahal, DLH telah memetakan titik-titik rawan dengan memasang spanduk himbauan di lokasi strategis agar tidak membuang sampah dilokasi tersebut

​”Kami sudah pasang spanduk imbauan di titik-titik pemukiman dan tempat terlarang lainnya, tapi kenyataannya masih ada sebagian masyarakat yang abai. Sudah saatnya aturan sanksi denda ini kita tegakkan demi memberikan efek jera,” tegas Kurdi.

Baca Juga :  Dukungan Mengalir, Anggota DPRK Simeulue Eri Susanti Nyatakan Sikap untuk Dodi Bass sebagai Sekda

​Untuk memastikan kebijakan ini berjalan maksimal, DLH Aceh Barat akan mengerahkan tim pengawas ke lapangan. Petugas akan melakukan pemantauan rutin, terutama di waktu-waktu rawan pembuangan sampah liar (malam dan dini hari).

“Bila ketangkap sama petugas, langsung kita kenakan denda. Tidak ada tawar-menawar lagi karena sosialisasi sudah dianggap cukup, tapi masih diabaikan,” tambah Kurdi

Walaupun demikian, sembari menjalankan penegakan aturan, armada DLH tetap melakukan penyisiran rutin (sapu bersih) untuk mengangkut sampah-sampah liar yang terlanjur menumpuk dan berserakan, hal ini agar Kota Meulaboh tetap terlihat asri.

​Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan cara membuang sampah pada jam yang ditentukan dan di tempat yang telah disediakan. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk memungut denda, melainkan untuk menjaga citra Kota Meulaboh sebagai kota yang bersih dan sehat.

​”Kami memohon dukungan dari seluruh elemen warga. Kebersihan kota ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai keinginan kita memiliki kota yang bersih harus dipaksakan melalui denda, namun jika keadaan menuntut demikian, maka aturan harus tegas,” pungkasnya.

Tags: Aceh Baratdenda buang sampahDLH

Berita Lainnya

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan
Aceh

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

6 April 2026
DLH Aceh Barat Gelar Perlombaan FotoGrafi 
Aceh Barat

DLH Aceh Barat Gelar Perlombaan FotoGrafi 

5 April 2026
Tim DLH Aceh Barat Garcep Bersihkan Sampah Masjid Agung Pasca Tabligh Akbar
Aceh

Tim DLH Aceh Barat Garcep Bersihkan Sampah Masjid Agung Pasca Tabligh Akbar

3 April 2026
Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kabupaten Simeulue Akibat Hujan Lebat
Aceh

Banjir Landa Sejumlah Wilayah di Kabupaten Simeulue Akibat Hujan Lebat

3 April 2026
Pemkab Aceh Barat Usulkan Rp26 Miliar ke Pusat untuk Tangani Akses Sikundo
Aceh

Pemkab Aceh Barat Usulkan Rp26 Miliar ke Pusat untuk Tangani Akses Sikundo

3 April 2026
Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya berangkulan usai mediasi bersama Wakil Gubernur Aceh di Banda Aceh
Aceh

Sempat Konflik Kewenangan, Bupati–Wabup Pidie Jaya Sepakat Damai Usai Dimediasi Wagub Aceh

3 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

DLH Aceh Barat Aktifkan Sanksi Denda Rp 300 Ribu Pembuang Sampah Liar

6 April 2026
Menkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Hingga Akhir Tahun

Menkeu Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Hingga Akhir Tahun

6 April 2026
Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

6 April 2026
Curanmor Modus Pinjam Motor di Cemara Asri, Polisi Bergerak Cepat

Curanmor Modus Pinjam Motor di Cemara Asri, Polisi Bergerak Cepat

6 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial