Banda Aceh | TubinNews.com – Banyak masyarakat beranggapan bahwa seseorang yang memiliki hutang tidak lagi berkewajiban membayar zakat fitrah. Namun anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
“Selama orang tersebut masih dapat memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri, kewajiban menunaikan zakat fitrah tetap berlaku,” jelas Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman Selasa (10/03/2026).
Ia mengatakan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup pada hari raya.
“Kalau seseorang masih punya kecukupan makanan untuk satu hari itu, maka dia tetap wajib menunaikan zakat fitrah,” ujar Abdul.
Menurutnya, kepemilikan hutang tidak otomatis membuat seseorang terbebas dari kewajiban zakat fitrah, selama ia masih memiliki harta atau aset yang dapat dimanfaatkan.
Abdul mencontohkan, seseorang yang miskin secara harta tapi mempunyai simpanan atau aset seperti memiliki ternak atau sumber penghidupan (kebun atau sebagainya), itu tetap tergolong mampu untuk menunaikan zakat fitrah.
“Misalnya dia punya ayam 20 ekor, dia bisa menjual beberapa ekor untuk membayar zakat. Itu masih tergolong mampu untuk berzakat,” ucapnya.
Namun kewajiban tersebut tidak berlaku bagi mereka yang benar-benar berada dalam kondisi fakir, yakni orang yang bahkan tidak memiliki kecukupan makanan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kalau memang untuk makan hari itu saja tidak ada, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah,” katanya.
Abdul juga menjelaskan bahwa dalam syariat Islam terdapat beberapa golongan penerima zakat atau mustahik, seperti fakir, miskin, amil, gharimin (orang yang memiliki hutang), hingga ibnu sabil.
Namun ia menegaskan bahwa tidak semua orang yang memiliki hutang (gharimin) otomatis termasuk dalam kategori penerima zakat.
“Kalau orang berhutang untuk keperluan membangun usaha (kredit) atau sebagainya, dan dari segi harta dia termasuk orang berada (kaya) maka itu tidak serta-merta membuatnya menjadi penerima zakat. Selama dia masih mampu, kewajiban zakat tetap berlaku,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa zakat fitrah pada umumnya diprioritaskan untuk fakir dan miskin agar mereka dapat merasakan kecukupan pada hari raya Idulfitri.
“Maknanya agar fakir miskin juga tercukupi pada hari lebaran. Orang makan, dia pun makan,” tutupnya.

















