MEDAN | TUBINNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tambang emas ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (12/3/2026), Dirkrimsus Polda Sumut Rahmat Budi Handoko mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penambangan emas tanpa izin tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi penertiban tambang emas ilegal yang sebelumnya dilakukan aparat kepolisian di kawasan hutan lindung kecamatan Tanoh Tombangan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal atas perintah Kapolda Sumatra Utara dari laporan masyarakat.
Dalam operasi tersebut sebelumnya, polisi mengamankan puluhan orang serta menyita sejumlah alat berat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Rahmat Budi Handoko, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para pekerja dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin tersebut.
“Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait aktivitas pertambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengerahkan ratusan personel gabungan dari Ditreskrimsus dan Brimob untuk menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan produksi terbatas di Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.
Operasi itu dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Rahmat Budi Handoko.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 17 orang terduga pekerja tambang serta menyita 14 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk tanah demi mencari emas.
Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan hutan.
Meski sejumlah pekerja telah diamankan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada para penambang di lapangan saja. Polisi kini juga memburu aktor utama dan pemodal yang berada di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Kasus pertambangan tanpa izin dinilai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena tidak hanya melanggar aturan pertambangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta kerugian negara.
Sejumlah media juga menyoroti bahwa maraknya tambang emas ilegal tidak terlepas dari lonjakan harga emas dunia yang semakin tinggi. Kondisi ini membuat aktivitas penambangan ilegal kembali marak karena dianggap mampu menghasilkan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang ilegal di berbagai wilayah Sumatera Utara serta memastikan proses hukum berjalan hingga ke pihak yang diduga menjadi pengendali kegiatan tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara dan akan berkordinasi dengan dinas terkait,” tegas Rahmat.















