Sabtu, 14 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Riska Amelia by Riska Amelia
14 Maret 2026
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ilustrasi anak di bawah umur menggunakan sosial media. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan ChatGPT)

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks.

“Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam pernyataan video saat pengumuman kebijakan tersebut, Jum’at (06/03/2026).

BeritaTerkait

No Content Available

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur penundaan akses akun bagi anak pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.

Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban yang diatur pemerintah.

“Prosesnya akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform memenuhi kewajibannya,” tambahnya.

Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

“Setelah aturan berlaku, setiap akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun di platform tersebut akan dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap,” ucapnya

Data pemerintah menunjukkan penggunaan internet di kalangan anak Indonesia cukup tinggi. Kementrian Komdigi mencatat sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, atau sekitar 110 juta orang.

Selain itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet nasional mencapai lebih dari 221 juta orang, atau sekitar 79–80 persen dari total populasi Indonesia.

“Kami menilai pembatasan ini penting karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan media sosial,” pungkasnya.

Tags: keamanan internet anakKebijakan pemerintahpengguna internet Indonesiaregulasi media sosial

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

14 Maret 2026
Wakil Bupati Simeulue Tutup MTQ Ke-XI Tingkat Desa Salur

Wakil Bupati Simeulue Tutup MTQ Ke-XI Tingkat Desa Salur

14 Maret 2026
PLN Pastikan listrikan Sumatera Utara Aman, Begini Kata Mundhakir!

PLN Pastikan listrikan Sumatera Utara Aman, Begini Kata Mundhakir!

14 Maret 2026
Menjelang Lebaran Masyarakat Kota Medan Resah Curanmor Semangkin Meningkat 

Menjelang Lebaran Masyarakat Kota Medan Resah Curanmor Semangkin Meningkat 

14 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial