Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Indonesia akan mulai membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks.
“Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial,” ujar Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam pernyataan video saat pengumuman kebijakan tersebut, Jum’at (06/03/2026).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini mengatur penundaan akses akun bagi anak pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Ia menambahkan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital memenuhi kewajiban yang diatur pemerintah.
“Prosesnya akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Sejumlah platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.
“Setelah aturan berlaku, setiap akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna di bawah 16 tahun di platform tersebut akan dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap,” ucapnya
Data pemerintah menunjukkan penggunaan internet di kalangan anak Indonesia cukup tinggi. Kementrian Komdigi mencatat sekitar 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak dan remaja di bawah usia 18 tahun, atau sekitar 110 juta orang.
Selain itu, survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan jumlah pengguna internet nasional mencapai lebih dari 221 juta orang, atau sekitar 79–80 persen dari total populasi Indonesia.
“Kami menilai pembatasan ini penting karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di internet, seperti paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan media sosial,” pungkasnya.








