Banda Aceh | Tubinnews.com – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan mobil rental milik Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar membenarkan pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Iptu Erfan.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas menjelaskan, peristiwa bermula pada September 2025 ketika pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban dengan alasan akan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.
Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian, personel Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar berhasil mengamankan pelaku di kawasan Lambhuk pada Selasa (3/3)” kata Iptu Erfan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut diduga telah ditukar dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.
Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil milik korban serta menelusuri keterlibatan pihak lain.
“Pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banda Aceh guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kasi Humas.

















