Kamis, 26 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
26 Maret 2026
Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | Tubinnews.com — Penanganan kasus dugaan korupsi pada sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Belawan terus berkembang. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

 

BeritaTerkait

DSC08033-120x86 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat

25 Maret 2026
IMG-20260325-WA0035-120x86 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III. 

25 Maret 2026
IMG-20260324-WA0019-120x86 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata

24 Maret 2026

Tersangka terbaru tersebut adalah RVL (61), yang diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (26/3/2026), setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup.

 

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, penyidik telah lebih dulu menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yakni W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga terkait dalam pengelolaan PNBP jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

IMG-20260326-WA0029-300x200 Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Dalam penyidikan terungkap, dugaan penyimpangan terjadi pada pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda kapal di wilayah perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan. Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 wajib menggunakan jasa tersebut.

 

Namun, dari hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sepanjang 2023 hingga 2024, ditemukan adanya sejumlah kapal yang memenuhi kriteria wajib pandu, tetapi tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi. Data tersebut diketahui ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya saat menjabat.

 

Padahal, sebagai Kepala KSOP, tersangka memiliki tanggung jawab penuh dalam pengendalian, pengawasan, serta pendataan aktivitas pelayaran, termasuk penarikan PNBP dari jasa pandu tunda yang telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Baca Juga :  Bupati Deli Serdang Copot Marliyah, Jadi Peringatan Keras Bagi 640 Kepala Sekolah Lainnya

 

Akibat dugaan praktik melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian dalam jumlah besar. Meski demikian, penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung secara pasti nilai kerugian yang ditimbulkan.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Setelah penetapan status tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

 

“Kami akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan keuangan negara di sektor strategis kepelabuhanan, yang seharusnya menjadi sumber pemasukan penting bagi negara.

Tags: Eks KSOP Pelabuhan BelawanKejatisu

Berita Lainnya

Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat
Breaking News

Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat

25 Maret 2026
Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III. 
Breaking News

Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III. 

25 Maret 2026
Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata
Breaking News

Polda Sumut Perkuat Pengamanan Arus Balik Lebaran 2026 dan Destinasi Wisata

24 Maret 2026
Ribuan Warga Desa Cinta Rakyat Tidak Habis Pikir Buruknya Kepemimpinan Kades
Daerah

Ribuan Warga Desa Cinta Rakyat Tidak Habis Pikir Buruknya Kepemimpinan Kades

23 Maret 2026
Pemkab Deli Serdang Bantah Informasi Akun Medsos Dinda Larasati
Daerah

Pemkab Deli Serdang Bantah Informasi Akun Medsos Dinda Larasati

22 Maret 2026
DLH Aceh Barat Gunakan Teknologi Digital untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah
Aceh Barat

DLH Aceh Barat Gunakan Teknologi Digital untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah

21 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

Eks Kepala KSOP Resmi Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pelabuhan Belawan

26 Maret 2026
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthalamuddin. (Dok/Ist)

Pemerintah Tegaskan Pembelajaran Tatap Muka Tetap Berlangsung

26 Maret 2026
Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat

Danramil Percut Sei Tuan Akui Tidak Pernah Dilibatkan Kepala Desa Cinta Rakyat

25 Maret 2026
Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III. 

Kodim 0213/Nias Bersama Yonif TP 903/BS Rampungkan Jembatan Gantung di Desa Ononamolo III. 

25 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial