Kamis, 26 Februari 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Tower Telkomsel di Deli Serdang Tidak Memiliki PBG Dibongkar

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
26 Februari 2026
Tower Telkomsel di Deli Serdang Tidak Memiliki PBG Dibongkar
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

LUBUK PAKAM | Tubinnews.com – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menertibkan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group di Jalan Setia Budi, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kamis (26/2/2026).

 

BeritaTerkait

IMG-20260224-WA0118-120x86 Tower Telkomsel di Deli Serdang Tidak Memiliki PBG Dibongkar

Tim Reaksi Cepat TRC PUPR Selesaikan Perbaikan Jembatan Darurat Blang Luah-Alue Akses Lalu Lintas Kembali Lancar

25 Februari 2026
sampah-240501120119-289da40e-thumbnail-120x86 Tower Telkomsel di Deli Serdang Tidak Memiliki PBG Dibongkar

Kadis DLH Aceh Barat Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase: Pelanggar Terancam Denda hingga Rp25 Juta

24 Februari 2026
IMG-20260224-WA0111-120x86 Tower Telkomsel di Deli Serdang Tidak Memiliki PBG Dibongkar

Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Fisip UTU Gelar Riset Mini di DPRK Aceh Barat, Soroti Kebijakan Berbasis Gender

24 Februari 2026

Selain karena tower tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penertiban yang dilakukan juga berdasarkan arahan Presiden RI, H Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), sebagai upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

 

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan yang memimpin langsung penertiban bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, menjelaskan tower tersebut telah berdiri sejak 29 tahun silam, tepatnya tahun 1997.

 

IMG-20260226-WA0021-300x200 Tower Telkomsel di Deli Serdang Tidak Memiliki PBG DibongkarSaat itu, perizinan masih di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum. Namun, seiring perubahan regulasi nasional, seluruh bangunan, termasuk menara telekomunikasi, diwajibkan mengantongi PBG.

 

“Dulu memang ada izin membangun. Tapi setelah perubahan peraturan di Republik Indonesia, semua menara wajib memiliki PBG. Tower yang sudah berdiri pun harus menyesuaikan dan mengurus persetujuan bangunan gedung sesuai amanat peraturan yang berlaku,” tegas Bupati.

 

Selama enam bulan terakhir, Pemkab Deli Serdang telah menerima laporan keberatan dari warga sekitar. Keluhan tersebut terkait dugaan kerusakan rumah akibat material tower yang jatuh dan menimpa bangunan warga.

Baca Juga :  Gempar Sumut Desak Kejari dan Bupati Deli Serdang Usut Dugaan Pungli dan Penyalahgunaan Jabatan di Dinas Cipta Karya

 

“Persoalan ini tidak disikapi dengan baik oleh pemilik tower. Pemerintah kabupaten tentu lebih mementingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat. Kami sudah menunggu iktikad baik dan kesepakatan, namun belum ada realisasi. Karena itu, hari ini kami turun langsung melakukan penertiban,” ujar Bupati.

 

Penertiban terhadap tower-tower lainnya akan terus dilakukan setelah terlebih dulu dievaluasi.

 

“Kami pastikan ini akan berlanjut terhadap tower-tower lain yang tidak memenuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Deli Serdang dan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia,” tegas Bupati.

 

Sebelumnya, Ketua Tim Kerja Lingkup Data dan Pengembangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deli Serdang, Agus Suprianto SE membacakan Berita Acara Pembongkaran. Di berita acara itu disebutkan, tower milik PT Tower Bersama Group tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan/persetujuan bangunan dari Pemkab Deli Serdang.

 

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Pasal 45 ayat (1) huruf h.

 

Di Perda itu dikatakan, “setiap orang atau badan dilarang: Mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau Persetujuan Bupati atau Pejabat yang ditunjuk”, dan Pasal 74 ayat (1) berbunyi “setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 45 dikenakan sanksi administratif”, serta Pasal 74 ayat (2) huruf e berbunyi, “sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pembongkaran”.

Tags: Deli SerdangDinas PUTower Telkom

Berita Lainnya

Tim Reaksi Cepat TRC PUPR Selesaikan Perbaikan Jembatan Darurat Blang Luah-Alue Akses Lalu Lintas Kembali Lancar
Aceh Barat

Tim Reaksi Cepat TRC PUPR Selesaikan Perbaikan Jembatan Darurat Blang Luah-Alue Akses Lalu Lintas Kembali Lancar

25 Februari 2026
Kadis DLH Aceh Barat Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase: Pelanggar Terancam Denda hingga Rp25 Juta
Daerah

Kadis DLH Aceh Barat Imbau Warga Tak Buang Sampah di Saluran Drainase: Pelanggar Terancam Denda hingga Rp25 Juta

24 Februari 2026
Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Fisip UTU Gelar Riset Mini di DPRK Aceh Barat, Soroti Kebijakan Berbasis Gender
Aceh Barat

Mahasiswa Pascasarjana Sosiologi Fisip UTU Gelar Riset Mini di DPRK Aceh Barat, Soroti Kebijakan Berbasis Gender

24 Februari 2026
Polda Sumut Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba 680 Gram Sabu
Daerah

Polda Sumut Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba 680 Gram Sabu

23 Februari 2026
Viral Tegur Pesta Miras Tengah Malam, Warga Siantar Utara Luka Robek di Kepala Dianiaya Oknum Ormas
Breaking News

Viral Tegur Pesta Miras Tengah Malam, Warga Siantar Utara Luka Robek di Kepala Dianiaya Oknum Ormas

23 Februari 2026
Anggota DPRA Aceh Iskandar Tinjau Jembatan Pulau Siumat Akses Utama Masyarakat 
Aceh

Anggota DPRA Aceh Iskandar Tinjau Jembatan Pulau Siumat Akses Utama Masyarakat 

23 Februari 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025

Berita Terkini

Tower Telkomsel di Deli Serdang Tidak Memiliki PBG Dibongkar

Tower Telkomsel di Deli Serdang Tidak Memiliki PBG Dibongkar

26 Februari 2026
Serah terima jabatan dari pimpinan umum 2025-2026 Rauzatul Jannah ke pimpinan umum 2026-2027 Ahmad Dani, Rabu (25/02/2026). (TubinNews/HO Sumberpost)

Ahmad Dani Terpilih sebagai Nahkoda Sumberpost Periode 2026 pada Mubes XV

26 Februari 2026
Wamenko Polkam Audiensi dengan Pangdam I/BB Sebelum Tinjau Huntap di Aceh Utara

Wamenko Polkam Audiensi dengan Pangdam I/BB Sebelum Tinjau Huntap di Aceh Utara

26 Februari 2026
Akademisi: KDRT Jadi Faktor Turunnya Angka Pernikahan di Aceh

Akademisi: KDRT Jadi Faktor Turunnya Angka Pernikahan di Aceh

25 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial