Lubuk Pakam | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap jaringan kabel utilitas yang tidak memiliki izin resmi. Penertiban hingga pemutusan kabel akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), sebagai bagian dari upaya penataan infrastruktur daerah.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Hendra Wijaya, dalam rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh di Kantor Bupati Deli Serdang menyampaikan bahwa terdapat dua langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah.
“Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami lakukan tindakan sesuai SOP hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami meminta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan,” tegas Hendra, Rabu (11/2/2026).
Ia menekankan, seluruh jaringan kabel utilitas diharapkan dapat ditata dengan lebih rapi dan idealnya ditempatkan di bawah tanah. Pemkab juga meminta APJII menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh provider yang beroperasi di Deli Serdang.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Sandra Dewi Situmorang, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Rachmadsyah, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Menurut Hendra, persoalan perizinan menjadi perhatian serius karena banyak kabel jaringan yang terpasang tanpa prosedur yang jelas. Penataan ini dinilai penting untuk menjaga estetika kota, keselamatan, serta ketertiban tata ruang.
Sementara itu, perwakilan BPW APJII Wilayah Sumut-Aceh, Riza Masry Putra, mengakui bahwa persoalan kabel udara menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kota Medan yang saat ini sedang melakukan penataan secara bertahap.
Ia menjelaskan, beberapa ruas jalan di Medan sudah direalisasikan menggunakan jaringan kabel bawah tanah. Namun pelaksanaannya membutuhkan koordinasi lintas kewenangan, terutama untuk ruas jalan nasional dan provinsi yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian PUPR.
“Jika ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan PUPR pusat, maka harus melibatkan PUPR pusat serta provider yang memiliki izin di ruas tersebut agar penataan tidak salah sasaran,” jelasnya.
APJII, lanjut Riza, siap menjadi jembatan komunikasi antara Pemkab Deli Serdang dan para penyedia layanan internet.
“Kami akan menyampaikan surat dan sosialisasi kepada seluruh provider, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan perapian kabel,” ujarnya.
Meski demikian, penataan kabel bawah tanah tidak dapat dilakukan secara instan. Pembangunan utilitas jaringan diperkirakan memakan waktu tiga hingga empat bulan dan memerlukan tahapan sosialisasi serta koordinasi yang matang.
Riza juga mengingatkan agar langkah penertiban tetap mempertimbangkan keberlangsungan layanan masyarakat, mengingat internet saat ini menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari.
“Kalau provider tidak memiliki izin, maka tidak bisa serta merta diputus, karena layanan internet menyangkut masyarakat. Maka perlu langkah komunikasi dan tahapan penataan yang jelas,” pungkasnya.
Penataan kabel utilitas sendiri menjadi salah satu dari tujuh rencana aksi Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, bersama 17 kepala daerah. Enam persoalan lainnya meliputi pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, serta drainase.









