Banda Aceh | TubinNews.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Republik Indonesia Provinsi Aceh menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah minimal 32 jam 30 menit per minggu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor B-175/Kw.01/KP.01/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari.
“Surat ini merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Kementerian Agama pada Bulan Ramadhan 1447 H,” ujarnya yang dikutip pada Jum’at (20/02/2026).
Dalam lampiran surat dijelaskan, bagi pegawai kantor dengan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.40–13.10 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00–15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30–13.30 WIB.
Adapun bagi guru dan tenaga kependidikan pada madrasah dengan enam hari kerja, jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Waktu istirahat Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 12.40–13.10 WIB, sedangkan Jumat pukul 12.30–13.30 WIB.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Salman Arifin, menegaskan pengaturan jam kerja selama Ramadhan ini berlaku khusus bagi ASN dan tenaga kependidikan di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Aceh dan tidak bersifat lintas instansi.
“Sepengetahuan saya ini hanya dilingkungan kemenag Aceh saja, sebab tidak ada surat keputusan bersama yang ditandatangani bersama oleh Kemenag, Disdik dan Sekda,” ucapnya.














