Sabtu, 7 Februari 2026
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
6 Februari 2026
Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Polrestabes Medan memberikan penjelasan menyeluruh terkait perkara yang sempat viral di media sosial dengan narasi “korban jadi tersangka”. Kepolisian menegaskan, perkara tersebut terdiri dari tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kamis (5/2/2026). Polisi memastikan bahwa kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam memiliki alur hukum masing-masing dan tidak dapat dicampuradukkan.

BeritaTerkait

result_627359132_1323423633159325_4195501172679250052_n-120x86 Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan  

6 Februari 2026
WhatsApp-Image-2026-02-06-at-11.10.48-120x86 Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

Kasus Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Berujung Penganiayaan Anak, Ini Penjelasan Polda Aceh

6 Februari 2026
IMG-20260206-WA0013-120x86 Kapolrestabes Medan Tegaskan Alur Hukum Narasi Korban Jadi Tersangka Berjalan Objektif

Tangan Patah Diduga Dipukul Abang Kandung Malah Mengaku Jadi Korban

6 Februari 2026

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara bermula dari tindak pidana pencurian di Toko Ponsel Promo Cell, Kecamatan Pancur Batu, pada 22 September 2025 dini hari. Dua karyawan toko, yakni Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan, dilaporkan sebagai pelaku pencurian.

“Perkara pencurian tersebut telah diproses sesuai hukum, disidangkan, dan telah berkekuatan hukum tetap. Keduanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn.

Ia menegaskan, tindak pidana pencurian merupakan peristiwa hukum yang terjadi lebih dahulu dan telah selesai secara yuridis.

Peristiwa lain kemudian terjadi pada 23 September 2025 sore, berupa penganiayaan secara bersama-sama di sebuah hotel di Kota Medan. Dalam perkara ini, Gleen Dito dan Rizki Kristian justru berstatus sebagai korban.

Kapolrestabes menekankan bahwa status seseorang sebagai terpidana dalam suatu perkara tidak menghapus haknya sebagai korban dalam perkara pidana lain.

Baca Juga :  Sinergitas Sat Narkoba dan Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Berantas Narkoba

“Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara terpisah. Pencurian dan penganiayaan adalah dua kejadian berbeda,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan dilakukan oleh sejumlah orang, termasuk pelapor dalam perkara pencurian. Saat ini, satu orang tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan objektif, antara lain kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi mengulangi perbuatan pidana.

Selain itu, Polrestabes Medan juga memproses perkara kepemilikan senjata tajam yang ditemukan saat penggeledahan terhadap Gleen Dito. Perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Dari sisi pembuktian medis, ahli forensik dr. Rahmadsyah menyampaikan bahwa hasil visum et repertum menunjukkan adanya luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh Gleen Dito, serta memar di bagian kepala yang dialami Rizki Kristian Tarigan.

Sementara itu, ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin menilai bahwa unsur penganiayaan secara bersama-sama dalam perkara ini telah terpenuhi secara hukum.

“Dari fakta waktu, tempat, dan perbuatan, unsur penganiayaan bersama-sama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum,” tegas Prof. Alvi.

Ia menambahkan, polemik “korban jadi tersangka” muncul karena adanya pencampuradukkan dua peristiwa pidana yang berbeda dalam persepsi publik.

“Hukum pidana bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi atau opini. Vonis pencurian tidak serta-merta membenarkan terjadinya kekerasan,” ujarnya.

Menurut Prof. Alvi, apabila terdapat keberatan atas penetapan tersangka, mekanisme hukum yang tepat adalah melalui praperadilan, bukan dengan membangun opini di ruang publik.

Menanggapi isu perdamaian, kepolisian menjelaskan bahwa upaya pencabutan laporan oleh pihak keluarga korban sempat dilakukan, namun dibatalkan setelah diketahui masih terdapat perkara lain yang berjalan, termasuk perkara senjata tajam serta perkara pencurian yang telah diputus pengadilan.

Baca Juga :  Buronan Kasus Perzinahan Ditangkap Kajatisu Setelah 3 Tahun Menghilang

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan transparan.

“Penjelasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan sudah jelas dan gamblang. Semua perkara ditangani sesuai prosedur dan aturan hukum,” kata Ferry.

Dengan penjelasan tersebut, Polrestabes Medan menegaskan bahwa kasus pencurian telah diproses lebih dahulu dan berkekuatan hukum tetap, sementara perkara penganiayaan merupakan tindak pidana terpisah yang tetap ditindak tegas sesuai hukum, tanpa dipengaruhi status para pihak dalam perkara lainnya.

Berita Lainnya

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan   
Hukrim

BNN Amankan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja dari Jaringan Aceh–Medan  

6 Februari 2026
Kasus Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Berujung Penganiayaan Anak, Ini Penjelasan Polda Aceh
Hukrim

Kasus Pencurian Mesin Kopi di Aceh Tengah Berujung Penganiayaan Anak, Ini Penjelasan Polda Aceh

6 Februari 2026
Tangan Patah Diduga Dipukul Abang Kandung Malah Mengaku Jadi Korban
Hukrim

Tangan Patah Diduga Dipukul Abang Kandung Malah Mengaku Jadi Korban

6 Februari 2026
Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir
Hukrim

Kejatisu Tangkap ET Dugaan Korupsi 13 Milyar Proyek Wisata Tele Samosir

3 Februari 2026
Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral ‘Korban Jadi Tersangka’, Ini Fakta Penanganan Perkaranya
Hukrim

Polrestabes Medan Klarifikasi Isu Viral ‘Korban Jadi Tersangka’, Ini Fakta Penanganan Perkaranya

3 Februari 2026
result_IMG-20260202-WA0028
Hukrim

Jadi Korban TPPO Warga Sumut Mohon Bantuan Kepada NGO

2 Februari 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial