Medan | TubinNews.com – Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di sektor strategis pelabuhan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan langsung menahan tiga mantan pejabat KSOP Belawan terkait dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WH (Kepala KSOP Belawan tahun 2023), MLA (Kepala KSOP Belawan tahun 2024), dan SHS (Kepala KSOP Belawan tahun 2024). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap adanya kapal dengan tonase di atas GT 500 yang masuk ke wilayah wajib pandu di Pelabuhan Belawan namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi jasa pandu tunda.
Padahal, sesuai ketentuan, setiap kapal dengan ukuran tersebut wajib menggunakan jasa pandu tunda yang menjadi objek PNBP.
Secara operasional, layanan pandu tunda memang dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Namun, celah diduga muncul pada proses administrasi dan rekonsiliasi data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang ditandatangani para tersangka saat menjabat.
Akibat kapal-kapal yang “tidak masuk pembukuan” tersebut, negara diduga kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar. Nilai kerugian sementara diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan masih dalam proses penghitungan bersama lembaga terkait.
Usai penetapan tersangka pada Selasa (24/2/2026), ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I Tanjung Gusta berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP baru. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai pidana penjara seumur hidup,” ucap Aspidsus Kejati Sumut, Johnny William Pardede,
Penyidik menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana atau berperan dalam proses manipulasi data PNBP.
Kejati Sumut juga mengimbau pihak-pihak terkait agar kooperatif dan tidak menghambat penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pelabuhan yang merupakan urat nadi logistik Sumatera Utara. Kebocoran PNBP di sektor jasa pandu tunda dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merusak tata kelola penerimaan negara dan menciptakan praktik ekonomi biaya tinggi di pelabuhan.

















