Medan | TubinNews.com – Seorang warga negara Indonesia bernama Sundari asal Sumatera Utara diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penempatan ilegal, serta pemerasan setelah diberangkatkan bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural oleh jaringan agen tenaga kerja.
Berdasarkan keterangan keluarga, kasus ini bermula saat korban dikenalkan kepada seorang agen berinisial Msy, yang diketahui merupakan tetangga korban dan berdomisili di wilayah Karya Jaya, Medan. Agen tersebut kemudian menghubungkan korban dengan agen lain yang berasal dari Binjai, yang selanjutnya mengatur keberangkatan korban ke Malaysia.
Keberangkatan korban tidak melalui mekanisme resmi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Korban diberangkatkan melalui Dumai dan menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal laut, tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah.
Setibanya di Malaysia, Sundari diserahkan kepada seorang agen yang dikenal dengan sebutan “mami”, yang diduga berperan sebagai penyalur sekaligus pengendali PMI ilegal. Sejak awal kedatangan, korban diduga langsung mengalami perlakuan tidak manusiawi.
“Paspor saya ditahan oleh pihak agen, membuat saya kehilangan identitas dan kebebasan untuk bergerak. Selama bekerja, Saya tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, hanya diberi makanan seadanya berupa mi instan,” jelas Sundari.
Akibat kondisi kerja yang tidak layak, ia kerap mengalami sakit, namun tidak mendapatkan penanganan medis yang memadai. Dalam waktu sekitar dua bulan, korban bahkan telah dua kali dipindahkan majikan, tanpa kontrak kerja, tanpa persetujuan korban, dan tanpa kejelasan status hukum.
” Aku mau pulang ke Indonesia karena kondisi yang semakin memburuk, pihak agen justru menyampaikan bahwa tidak diperbolehkan pulang kecuali menyetor uang sebesar Rp15 juta. Permintaan tersebut diduga kuat sebagai bentuk pemerasan,” tambahnya.
Dugaan ini semakin menguat setelah diketahui bahwa teman korban yang juga bekerja di Malaysia telah menyetor uang sesuai permintaan agen, namun hingga kini belum juga dipulangkan. Fakta tersebut menimbulkan trauma dan ketakutan mendalam bagi korban dan keluarganya.
Merasa tidak ada kepastian, keluarga korban kemudian mendatangi langsung agen untuk meminta penjelasan dan menuntut kepulangan korban. Namun dalam pertemuan tersebut, agen kembali mengajukan permintaan uang, kali ini sebesar Rp7 juta, dengan alasan sebagai biaya pemulangan.
Perubahan nominal dan berulangnya permintaan uang tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik penipuan, pemerasan, dan perdagangan orang yang dilakukan secara terorganisir.
Hingga saat ini, korban masih berada di Malaysia dalam kondisi tidak pasti, tanpa dokumen, tanpa penghasilan, serta berada di bawah tekanan psikologis.
Atas peristiwa ini, keluarga korban memohon perhatian dan perlindungan dari pemerintah NGO serta aparat penegak hukum.

















