Senin, 13 April 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
22 Februari 2026
Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Suasana tempat hiburan malam di Kota Medan. (dok. Secren short Video Medsos).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Medan | TubinNews.com – Tempat hiburan malam (THM) Retro Bar & Discotheg yang berlokasi di Jalan Putri Hijau No.1A, Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, diduga masih beroperasi selama bulan Ramadan meski telah ada larangan resmi dari Pemerintah Kota Medan.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya video di media sosial TikTok dari akun @dey pada Sabtu (21/2/2026). Dalam video itu terlihat suasana di dalam klub malam dengan seorang wanita yang diduga sebagai lady companion (LC) mengenakan pakaian seksi dan berjoget di atas panggung.

BeritaTerkait

Screenshot_20260412_214909_WhatsApp-120x86 Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Kota Medan Kembali Marak Begal, Warga Pilih Jadi Korban Apa Melawan Pak Kapolrestabes Medan

13 April 2026
IMG-20260412-WA0047-120x86 Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Perayaan Paskah Harli Siregar: Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas

12 April 2026
Screenshot_20260412_021700_WhatsApp-120x86 Dilarang Pemko Medan, THM Retro Bar Medan Diduga Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Galian C Ilegal di Tanjung Morawa Kian Meresahkan, Polda Sumut Diminta Jangan Tutup Mata

12 April 2026

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M Odi Anggia Batubara, sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 yang ditandatangani Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

“Selain THM, tempat usaha seperti karaoke, rumah pijat, maupun oukup juga dilarang beroperasi selama Bulan Ramadan. Edaran ini sudah kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha untuk dipatuhi,” tegas Odi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Ia menambahkan, apabila masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan tetap membuka operasional selama Ramadan, pihaknya akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.

“Batas kewenangan kami sampai pada rekomendasi pencabutan izin usaha. Meski sifatnya rekomendasi, hal itu tetap menjadi pertimbangan besar dalam proses pencabutan izin ke depannya,” katanya.

Baca Juga :  Remaja 14 tahun di Aceh Utara ditemukan Meninggal Gantung Diri di Pohon Mangga

Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Dinas Pariwisata Kota Medan telah berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan guna melakukan pengawasan di lapangan.

“Dalam surat edaran tersebut, camat se-Kota Medan diwajibkan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing. Artinya, pengawasan di lapangan akan dimaksimalkan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha yang masuk kategori dilarang selama Bulan Ramadan agar mematuhi edaran ini,” ucapnya.

Sementara itu, sejumlah usaha masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadan, seperti arena permainan anak dan taman rekreasi keluarga. Namun, operasionalnya dibatasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

“Untuk usaha restoran, rumah makan, atau kafe tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, jika menggunakan musik, volumenya harus dikurangi dengan tetap memperhatikan keberadaan rumah ibadah di sekitarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Retro Bar & Discotheg terkait dugaan operasional tersebut.

Tags: Dispar MedanMedanRamadan 2026Retro BarTempat Hiburan Malam

Berita Lainnya

Kota Medan Kembali Marak Begal, Warga Pilih Jadi Korban Apa Melawan Pak Kapolrestabes Medan
Peristiwa

Kota Medan Kembali Marak Begal, Warga Pilih Jadi Korban Apa Melawan Pak Kapolrestabes Medan

13 April 2026
Perayaan Paskah Harli Siregar: Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas
Peristiwa

Perayaan Paskah Harli Siregar: Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas

12 April 2026
Galian C Ilegal di Tanjung Morawa Kian Meresahkan, Polda Sumut Diminta Jangan Tutup Mata
Peristiwa

Galian C Ilegal di Tanjung Morawa Kian Meresahkan, Polda Sumut Diminta Jangan Tutup Mata

12 April 2026
Niat Bekerja Demi Keluarga, Dian Ngaku Motor Raib di Parkiran Pajus Kota Medan
Peristiwa

Niat Bekerja Demi Keluarga, Dian Ngaku Motor Raib di Parkiran Pajus Kota Medan

11 April 2026
Empat Hari Tak Terlihat, Pria di Tanah Jambo Aye Ditemukan Tak Bernyawa
Peristiwa

Empat Hari Tak Terlihat, Pria di Tanah Jambo Aye Ditemukan Tak Bernyawa

11 April 2026
Diduga Abaikan K3, Pekerja Tewas Tersetrum Saat Bongkar Seng di Cemara
Peristiwa

Diduga Abaikan K3, Pekerja Tewas Tersetrum Saat Bongkar Seng di Cemara

11 April 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Kota Medan Kembali Marak Begal, Warga Pilih Jadi Korban Apa Melawan Pak Kapolrestabes Medan

Kota Medan Kembali Marak Begal, Warga Pilih Jadi Korban Apa Melawan Pak Kapolrestabes Medan

13 April 2026
Perayaan Paskah Harli Siregar: Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas

Perayaan Paskah Harli Siregar: Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas

12 April 2026
Tiga Pramuka Kwarcab Aceh Barat Lolos Jambore Dunia ke Polandia

Tiga Pramuka Kwarcab Aceh Barat Lolos Jambore Dunia ke Polandia

12 April 2026
Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

Warga Laporkan Dugaan Korupsi dan Mafia Proyek di Pidie ke Presiden

12 April 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial