Deli Serdang | TubinNews.com — Pemerintah Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik menyusul dugaan praktik maladministrasi dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi kependudukan untuk akses layanan kesehatan gratis melalui Program Universal Health Coverage (UHC). Dugaan tersebut mencuat setelah warga mengaku diminta biaya hingga ratusan ribu rupiah untuk pengurusan dokumen.
Niat warga untuk memperoleh layanan kesehatan gratis justru terhambat di tingkat desa. Ani, salah seorang warga, mengaku dimintai biaya hingga Rp600 ribu saat mengurus administrasi kependudukan sebagai syarat agar adiknya dapat berobat gratis melalui program UHC.
Menurut Ani, permintaan biaya tersebut membuat keluarganya terpukul, terlebih adiknya tengah dalam kondisi sakit dan membutuhkan penanganan segera.
“Kami datang ke kantor desa berharap dibantu. Tapi malah disebutkan kalau ada Rp600 ribu urusan bisa selesai. Padahal adik saya sakit dan hanya ingin berobat,” ujar Ani dengan nada lirih.
Praktik tersebut dinilai bertolak belakang dengan prinsip pelayanan publik serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang menjamin akses layanan kesehatan gratis bagi seluruh warga, khususnya masyarakat kurang mampu.
Ironisnya, sikap berbeda justru ditunjukkan oleh pihak fasilitas kesehatan. Kepala Puskesmas Tanjung Rejo, dr. Betty, menegaskan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda hanya karena kelengkapan administrasi.
“Ada atau tidak ada identitas administrasi, pasien tetap kami layani dengan baik dan gratis, baik rawat jalan maupun rawat inap,” tegas dr. Betty.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara kebijakan pelayanan kesehatan dan praktik pelayanan di tingkat pemerintahan desa. Desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan publik justru diduga menjadi penghambat bagi warga untuk memperoleh hak dasar mereka.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain yang mengaku merasa dipersulit dalam pengurusan administrasi.
“Kalau ada uang, urusan cepat. Kalau tidak, kami disuruh menunggu tanpa kepastian,” ungkap seorang warga.
Kondisi ini memicu kritik tajam terhadap Pemerintah Desa Cinta Rakyat. Identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga secara resmi dinyatakan gratis oleh pemerintah. Apabila dugaan pungutan tersebut benar, maka praktik itu tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Masyarakat Desa Cinta Rakyat berharap Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, dapat turun tangan langsung melakukan evaluasi serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam pelayanan publik di tingkat desa.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya ditentukan oleh kebijakan di tingkat atas, tetapi juga oleh integritas pelaksana di tingkat paling bawah.
Selama pelayanan desa masih menjadi penghalang bagi masyarakat kecil, maka program “berobat gratis” dikhawatirkan hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
















