Banda Aceh | TubinNews.com — Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang UMP Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan UMP Aceh tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau Rp246.346 dibandingkan tahun 2025.
“Benar, Gubernur Aceh telah menetapkan UMP Aceh Tahun 2026. Besaran UMP naik 6,7 persen sehingga menjadi Rp3.932.552,” kata MTA dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, penetapan kenaikan UMP tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025 lalu.
Menurutnya, penentuan besaran kenaikan UMP juga mempertimbangkan nilai indeks tertentu atau nilai alpha yang berkisar antara 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Pemerintah Aceh sepakat memilih nilai kenaikan terendah.
“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini sedang dilanda bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota,” ujarnya.
MTA menegaskan bahwa UMP Aceh Tahun 2026 maupun UMSP Aceh mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi dunia usaha serta sektor ketenagakerjaan di Aceh.
Pemerintah Aceh berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, khususnya di tengah kondisi pemulihan pascabencana yang masih berlangsung.
















