Kamis, 19 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Daerah

Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
31 Januari 2026
Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan meninjau gotong royong massal di Pasar III, Lubuk Pakam, sekaligus menyosialisasikan kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di atas drainase atau trotoar, Jumat (31/1/2026). (dok. Diskominfostan).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Lubuk Pakam | TubinNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubuk Pakam.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deli Serdang, Saur MN Pangaribuan, Sabtu (31/1/2026).

BeritaTerkait

Screenshot_20260319_124235_WhatsApp-120x86 Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Detik Detik Penangkapan DH Alias Roberto Oleh Polrestabes Medan Dramatis

19 Maret 2026
IMG-20260319-WA0019-120x86 Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

PLN Sumut All Out! 113 SPKLU Disiagakan, Pemudik Kendaraan Listrik Tak Perlu Khawatir

19 Maret 2026
Screenshot_20260318_231551_WhatsApp-120x86 Pemkab Deli Serdang Larang Pedagang Berjualan di Atas Trotoar dan Drainase Pasar Delimas

Menjelang Lebaran Warga Pidie Jaya Kritis Setelah Ditabrak Innova di Deli Serdang

18 Maret 2026

Dijelaskan Saur, sebelumnya pihaknya (Dishub Deli Serdang) telah menyurati pemilik atau penghuni ruko sesuai surat No.500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan di atas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Ini sesuai Undang-Undang (UU) No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  Pasal 28 ayat (2),” katanya.

Pelarangan berjualan di atas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU No.22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 No.96, tambahan Lembaran Negara No.5025), serta surat Dishub Deli Serdang disampaikan ke pemilik atau penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.

Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deli Serdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) No.7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda No.1 tahun 2025 tentang Trantibum.

Baca Juga :  Polda Sumut Pulangkan 42 Peserta Unjuk Rasa, 2 Positif Narkoba Direhabilitasi

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubuk Pakam, Niwa Dzavira.

“Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya,” jelasnya.

Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.

“Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda,” tuturnya.

Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya.

Tags: Deli SerdangPedagang

Berita Lainnya

Detik Detik Penangkapan DH Alias Roberto Oleh Polrestabes Medan Dramatis
Breaking News

Detik Detik Penangkapan DH Alias Roberto Oleh Polrestabes Medan Dramatis

19 Maret 2026
PLN Sumut All Out! 113 SPKLU Disiagakan, Pemudik Kendaraan Listrik Tak Perlu Khawatir
Breaking News

PLN Sumut All Out! 113 SPKLU Disiagakan, Pemudik Kendaraan Listrik Tak Perlu Khawatir

19 Maret 2026
Menjelang Lebaran Warga Pidie Jaya Kritis Setelah Ditabrak Innova di Deli Serdang
Breaking News

Menjelang Lebaran Warga Pidie Jaya Kritis Setelah Ditabrak Innova di Deli Serdang

18 Maret 2026
Kecelakaan Maut di Jalinsum Tanjung Morawa Innova Reborn Vs Sepeda Motor
Breaking News

Kecelakaan Maut di Jalinsum Tanjung Morawa Innova Reborn Vs Sepeda Motor

17 Maret 2026
Pertanian Deli Serdang Perkenalkan Si PANDAI
Breaking News

Pertanian Deli Serdang Perkenalkan Si PANDAI

16 Maret 2026
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin. (Dok/Ist)
Banda Aceh

Disdik Aceh Tunggu Edaran Pusat soal Wacana WFH ASN

16 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Ilustrasi sholat Id. (Foto : ilustrasi dibuat menggunakan Gemini)

Sunnah Pagi Idul Fitri yang Sering Terlupa

19 Maret 2026
Detik Detik Penangkapan DH Alias Roberto Oleh Polrestabes Medan Dramatis

Detik Detik Penangkapan DH Alias Roberto Oleh Polrestabes Medan Dramatis

19 Maret 2026
PLN Sumut All Out! 113 SPKLU Disiagakan, Pemudik Kendaraan Listrik Tak Perlu Khawatir

PLN Sumut All Out! 113 SPKLU Disiagakan, Pemudik Kendaraan Listrik Tak Perlu Khawatir

19 Maret 2026
Menjelang Lebaran Warga Pidie Jaya Kritis Setelah Ditabrak Innova di Deli Serdang

Menjelang Lebaran Warga Pidie Jaya Kritis Setelah Ditabrak Innova di Deli Serdang

18 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial