Medan | TubinNews.com – Kepala Bidang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Kabid Adminduk Capil), Sumatera Utara, Eko Irawan, memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rabu (21/1/2026). Kehadiran Eko di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut, Jalan Asrama No.18, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, terkait penonaktifan KTP seorang Warga Negara Indonesia (WNI) atas nama Tariq Nabi Mangaratua Batubara.
Pemanggilan tersebut dilakukan Ombudsman untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengenai dasar dan prosedur penonaktifan status kependudukan Tariq, yang sebelumnya sempat dituduh sebagai warga negara asing (WNA).
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut telah melayangkan panggilan kepada Capil Provinsi Sumatera Utara dan Capil Kabupaten Deli Serdang. Namun, pada pemeriksaan kali ini, hanya pihak Capil Sumut yang memenuhi undangan.
Pemeriksaan terhadap Eko Irawan dilakukan oleh staf Ombudsman, Florensia Sipayung, dan berlangsung sekitar satu jam di dalam ruangan tertutup. Kasus ini bermula dari dugaan bahwa Tariq Nabi Mangaratua Batubara, yang merupakan WNI, disebut sebagai WNA.
Sehari sebelum pemeriksaan, Selasa (20/1), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara (PMD Dukcapil Provsu) melalui Eko Irawan menyatakan bahwa status KTP Tariq memang dinonaktifkan oleh pihaknya.
Eko juga menyampaikan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan Ombudsman guna memberikan keterangan secara langsung terkait kebijakan tersebut.
Terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena persoalan ini berkaitan erat dengan administrasi kependudukan sesuai domisili pelapor.
“Kami menelusuri pertama, terkait administrasi kependudukan yang dimiliki oleh pelapor, kenapa dinonaktifkan, apa alasannya,” ujar Herdensi.
Menurut Herdensi, klarifikasi dari Dinas Dukcapil diperlukan untuk melengkapi laporan dugaan maladministrasi yang tengah ditangani Ombudsman, dengan pihak terlapor dalam perkara ini adalah Imigrasi Sumatera Utara.
Ia menambahkan, sebelumnya Ombudsman juga telah memeriksa pihak Imigrasi Belawan. Pemeriksaan tersebut menyasar prosedur penangkapan, penahanan, serta langkah tindak lanjut yang seharusnya dilakukan aparat imigrasi terhadap Tariq.
“Saya kira nanti akan kami tarik kesimpulan dari pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pihak terkait, apakah dugaan maladministrasi benar atau tidak,” sambung Herdensi Adnin.
Terkait kemungkinan sanksi jika ditemukan adanya maladministrasi, Herdensi menegaskan bahwa Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum.
“Ombudsman memberikan tindakan korektif, jadi kalau kita temukan maladministrasi maka kami akan memberikan tindakan korektif kepada lembaga-lembaga terkait,” ujar Herdensi.
Soal potensi ganti rugi material maupun immaterial terhadap Tariq, yang disebut telah kehilangan kebebasan selama 11 bulan akibat dugaan maladministrasi pelayanan publik, Herdensi menyebut hal tersebut berada di luar kewenangan Ombudsman. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan Ombudsman dapat menjadi referensi awal untuk menempuh jalur hukum.
Sebelumnya, Tariq Nabi Mangaratua Batubara mengungkapkan bahwa peristiwa yang menimpanya bermula pada (10/3/2022), saat seseorang bernama Gulzar Ahmed, yang disebut kelahiran Pakistan, melaporkannya ke Kanwil Kemenkumham—kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Tariq dituduh menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk menjadi WNI, meliputi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, hingga paspor.
Atas laporan tersebut, Tariq mengaku telah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Medan pada (16/9/2022), namun tidak ditahan karena paspornya dinyatakan tidak bermasalah. Pemeriksaan kembali dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut pada Juli 2023, dan saat itu ia masih diizinkan pulang.
Namun tak lama kemudian, ia dipanggil kembali oleh petugas Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut, Juminsen Saragih, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Usai pemeriksaan tersebut, Tariq dibawa dan ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan.
“Setelah tiga bulan ditahan di Rudenim Belawan, saya hendak dideportasi ke Pakistan. Ternyata Kedutaan Besar Pakistan menolak dengan alasan bahwa saya bukan WN Pakistan, tetapi WNI. Seiring berjalannya waktu saya menderita sakit jantung, 28 Juni 2024 mendapat rekomendasi keluar dari Rudenim Belawan untuk berobat dengan biaya sendiri. Selama 11 bulan ditahan hingga menderita penyakit jantung dan berobat dengan biaya sendiri,” tuturnya.
Penasihat hukum Tariq, Keprianto Tarigan, SH, membenarkan hal tersebut. Ia menambahkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan penahanan sewenang-wenang ke Polrestabes Medan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor: R/LI-256/VII/Reskrim tanggal 17 Juli 2024, yang hingga kini masih dalam proses.
“Dalam laporan itu, beberapa nama kami lampirkan yaitu Gelora Adil Ginting selaku Kabid Intel Imigrasi Kanwil Sumut dan Sarsaralos Sivakkar, Kepala Rudenim Belawan,” ujar Tarigan.
Tarigan juga menyebut bahwa pihaknya telah menempuh upaya hukum lain, termasuk gugatan hingga kasasi ke Mahkamah Agung, terkait kasus yang menimpa kliennya tersebut.









