Lubuk Pakam | TubinNews.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menegaskan bahwa pemilihan mitra dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) aset milik daerah wajib dilakukan melalui proses tender, selama aset tersebut belum ditetapkan sebagai aset bersifat khusus.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Muslih Siregar SH, dalam Rapat Tindak Lanjut Perubahan Perjanjian KSP Barang Milik Daerah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya, yang digelar di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan SDA Deli Serdang, Rabu (7/1/2026).
Muslih menjelaskan, secara regulasi, penunjukan langsung dalam pemilihan mitra KSP hanya dapat dilakukan apabila aset yang dikerjasamakan telah ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Namun hingga saat ini, Pemkab Deli Serdang belum menetapkan aset daerah dalam kategori tersebut.
“Dalam pemilihan mitra KSP, mekanisme yang digunakan adalah tender. Penunjukan langsung hanya dapat dilakukan jika aset tersebut ditetapkan sebagai aset bersifat khusus. Sampai saat ini, kita belum menetapkan aset tersebut sebagai aset khusus, sehingga mekanisme pemilihan mitranya wajib melalui tender,” jelas Muslih Siregar.
Ia menambahkan, aspek mekanisme pemilihan mitra KSP tersebut juga menjadi salah satu poin perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pemeriksaan terhadap pengelolaan aset daerah.
Selain mekanisme pemilihan mitra, Kabag Hukum juga menyoroti ketentuan pola bagi hasil dalam kerja sama pemanfaatan aset milik daerah. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil evaluasi BPK, KSP tidak hanya menetapkan nilai kemanfaatan aset, tetapi juga wajib mengatur kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
“Dalam konteks KSP, jika kita menetapkan kemanfaatan, maka harus ditetapkan kontribusi tetap per tahun, ditambah dengan bagi hasil keuntungan per tahun. Ini juga menjadi catatan BPK secara aturan,” ungkap Kabag Hukum.
Menurutnya, dua aspek penting tersebut—yakni mekanisme pemilihan mitra serta pengaturan kontribusi tetap dan bagi hasil keuntungan—harus menjadi bahan koreksi dan perbaikan dalam pelaksanaan KSP aset daerah, khususnya aset milik Pemkab Deli Serdang yang dikelola oleh pihak terkait.
“Kami menyarankan dua hal ini untuk dikoreksi agar pengelolaan KSP aset daerah ke depan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kabag Hukum.
















