Jakarta | TubinNews.com – DPR RI resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, setelah Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Komisi XI DPR RI menyampaikan laporan tersebut dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pengesahan DPR RI merupakan mekanisme konstitusional menjalankan fungsi pengawasan dan checks and balances terhadap Bank Indonesia sebagai bank sentral independen.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Saan Mustopa saat memimpin sidang, yang kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPR yang hadir.
Komisi XI DPR melaksanakan uji kelayakan secara komprehensif dengan menilai integritas, rekam jejak, kompetensi di bidang moneter dan perbankan, pemahaman tugas, serta kemampuan menghadapi tantangan ekonomi nasional.
Selain itu, DPR menggali visi, misi, arah kebijakan calon menjaga rupiah, stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan nasional.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi XI menyatakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia memenuhi persyaratan dan layak untuk ditetapkan. Komisi XI DPR RI kemudian menyampaikan kesimpulan tersebut kepada Rapat Paripurna DPR RI untuk memperoleh persetujuan.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 berlaku nasional.
DPR RI selanjutnya menyampaikan keputusan Rapat Paripurna kepada Presiden Republik Indonesia untuk menetapkan Thomas Djiwandono resmi Deputi Gubernur BI baru.

















