Labuhanbatu Selatan | TubinNews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja di Labuhan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Jumat (9/1).
Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumbangaol, mengatakan dalam operasi itu petugas mengamankan seorang pria berinisial DAS alias D (40), yang bekerja sebagai buruh dan berdomisili di Jalan Berok Ambun Suri, Gunung Pangilun, Kota Padang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 paket diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto sekitar 26 kilogram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp75.000, satu unit handphone merek Vivo warna abu-abu, satu unit mobil Ford Everest warna silver dengan nomor polisi BK 1305 XJ, serta satu buah dompet warna cokelat.
AKP Sahat menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba mengenai seorang pria yang kerap melintas di kawasan Lingkungan Labuhan, Kecamatan Kotapinang, dengan panggilan “Dor”, dan diduga membawa ganja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA Dapot T. Simanjuntak, melakukan penyelidikan di lokasi.
Pada Jumat siang, petugas mencurigai mobil Ford Everest warna silver yang melintas di kawasan tersebut. Saat dilakukan upaya penghentian, pengemudi kendaraan diketahui sebagai DAS alias D.
“Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur sesuai dengan prosedur kepolisian,” ujar AKP Sahat, Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
















