Simeulue | TubinNews.com – Sejumlah masyarakat Desa Lantik, Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue, melakukan penyegelan Kantor Desa setempat sebagai bentuk kekecewaan terhadap pengelolaan pemerintahan desa, Jumat (26/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan karena masyarakat menilai tidak adanya keterbukaan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) sejak tahun 2023 hingga 2025. Penyegelan kantor desa dilakukan secara damai sebagai bentuk protes dan tekanan moral kepada aparatur desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Salah seorang warga Desa Lantik, Habibi, menyampaikan bahwa kehadiran masyarakat di kantor desa bukan untuk melakukan tindakan anarkis, melainkan sebagai bentuk protes dan tuntutan atas hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana desa. Menurutnya, selama tiga tahun terakhir tidak pernah ada penyampaian administrasi teknis (MDST) maupun laporan pertanggungjawaban secara resmi dan terbuka kepada masyarakat.
“Kami menilai pengelolaan dana desa sejak tahun 2023 sampai 2025 tidak transparan, tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat, baik oleh aparatur desa maupun oleh BPD,” ujar Habibi.
Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Masyarakat menilai BPD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru tidak menjalankan perannya secara maksimal.

Adapun tuntutan masyarakat dalam aksi tersebut antara lain meminta aparatur desa dan BPD segera menyampaikan MDST serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa sejak tahun 2023 hingga 2025. Selain itu, masyarakat menuntut agar laporan tersebut dipaparkan secara terbuka di hadapan warga Desa Lantik.
Dalam aksi tersebut, masyarakat menegaskan tidak melakukan tindakan kekerasan atau perusakan hanya saja melakukan penyegelan kantor desa dilakukan secara damai sebagai bentuk tekanan moral agar tuntutan mereka segera ditindaklanjuti.
Habibi menambahkan bahwa sebelum aksi ini dilakukan, masyarakat telah berulang kali mengupayakan dialog dengan pihak aparatur desa maupun BPD. Namun, setiap pertemuan hanya menghasilkan janji tanpa realisasi di lapangan.
“Kami sudah beberapa kali berdiskusi. Jawaban dari pihak desa dan BPD selalu ‘ya’ tetapi sampai sekarang tidak ada bukti atau tindak lanjut,” tambahnya.
Masyarakat juga meminta kepada Inspektorat Kabupaten Simeulue agar turun langsung ke Desa Lantik untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap pengelolaan dana desa tersebut. Mereka berharap ada langkah tegas dari pihak berwenang demi memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya.
Sebagai bentuk keseriusan tuntutan, masyarakat menegaskan bahwa aparatur desa dilarang memasuki kantor desa dan membuka segel sebelum laporan pertanggungjawaban dana desa dipenuhi dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kami akan membuka segel kantor desa setelah tuntutan kami direalisasikan,” tutup Habibi.









