Banda Aceh | TubinNews.com — Anggota DPR Aceh, Ir. Iskandar, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun ke Kabupaten Simeulue guna melakukan investigasi terkait dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan ribuan hektare lahan kelapa sawit tanpa izin oleh PT Raja Marga.
Politisi Partai Golkar itu mengaku prihatin atas praktik yang diduga dilakukan PT Raja Marga dan hingga kini terus menjadi polemik di tengah masyarakat Simeulue. Menurutnya, persoalan izin perusahaan maupun dugaan perambahan kawasan hutan belum pernah diselesaikan secara tuntas.
Iskandar menegaskan, dugaan perambahan hutan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari deforestasi hingga risiko bencana alam akibat hutan yang semakin gundul.
“Bukan tanpa sebab. Perambahan lahan hutan yang diduga dilakukan PT Raja Marga ini berpotensi memicu bencana akibat deforestasi dan rusaknya kawasan hutan. Selain itu, pembukaan lahan tanpa izin jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anggota Komisi I DPRA itu.
Ia menjelaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Karena itu, kita minta Satgas PKH yang sudah dikukuhkan oleh Bapak Presiden segera turun ke Simeulue,” tegasnya.
Desakan tersebut, lanjut Iskandar, bukan tanpa dasar. Dugaan perambahan dan pembukaan lahan oleh PT Raja Marga saat ini terus menuai sorotan publik, terlebih setelah munculnya kabar bahwa Pemerintah Kabupaten Simeulue diduga memberikan kemudahan dengan terbitnya surat Bupati Simeulue bernomor 600.3.3/1273/2025 tentang Usulan Persetujuan Prinsip Calon Lokasi IUP-BPT yang ditujukan kepada DPRK Simeulue.
Padahal, menurut Iskandar, status hukum dugaan pembukaan lahan tanpa izin oleh PT Raja Marga hingga kini belum jelas penyelesaiannya.
“Jadi kita bukan anti investasi, tapi investasi tentu harus taat regulasi. Kalau kita abai, bukan tidak mungkin suatu saat akan menimbulkan bencana. Langkah ini sebagai bentuk mitigasi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, praktik pembalakan liar dan perambahan kawasan hutan saat ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menginstruksikan aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kejaksaan Agung, BPKP, hingga Panglima TNI, untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan.
Presiden juga menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus bagi korporasi mana pun yang terbukti melanggar aturan. Sejalan dengan instruksi tersebut, Satgas PKH telah mulai menggelar rapat koordinasi yang melibatkan berbagai unsur terkait.

















