Banda Aceh | TubinNews.com – Pemerintah Aceh melarang pengambilan material kayu dari kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Material kayu yang berserakan di lokasi bencana dinilai berpotensi menjadi alat bukti dalam penyelidikan dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
“Bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh merupakan persoalan kompleks dan tidak dapat dipandang sebagai kejadian alam biasa,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, di Banda Aceh, Jumat (12/12/2025).
Ia menyampaikan bahwa gubernur meminta seluruh pihak tidak mengambil atau mengeluarkan kayu dari lokasi bencana, kecuali untuk kepentingan darurat dan dengan izin otoritas berwenang.
MTA mengimbau semua pihak berhati-hati dan mematuhi prosedur hukum dalam penanganan di lapangan.
“Keberadaan kayu di area terdampak bisa menjadi bagian dari proses penelusuran aparat penegak hukum terkait kemungkinan adanya pelanggaran lingkungan,” jelasnya.
Pemerintah juga meminta dinas terkait berkoordinasi dengan petugas di lapangan untuk menentukan titik penampungan kayu, sehingga pemanfaatannya tetap sesuai ketentuan.
“Kami mengimbau instansi terkait, kelompok masyarakat, dan relawan yang melakukan pembersihan pascabencana untuk turut memantau penanganan material kayu tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hukum selama proses penanganan berlangsung,” ujarnya.















