Simeulue | TubinNews.com – Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue, Samsuar, SP, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diberitakan oleh salah satu media online.
Samsuar menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam praktik penyaluran maupun penjualan pupuk subsidi yang melanggar ketentuan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat ditemui di salah satu kafe di Kabupaten Simeulue.
“Saya menyatakan dengan tegas bahwa saya tidak terlibat dalam praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET. Jika memang ada oknum pengusaha atau pihak tertentu yang melakukan pelanggaran tersebut, silakan laporkan kepada kami. Kami siap menindaklanjuti dan melakukan inspeksi mendadak (sidak),” ujar Samsuar.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan pupuk subsidi telah diatur secara jelas melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Simeulue. Dalam SK tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan bukanlah pihak utama dalam pengambilan keputusan pengawasan, melainkan hanya sebagai anggota tim.
“Dalam SK pengawasan pupuk subsidi, kami dari Dinas Pertanian hanya sebagai anggota. Ketua tim pengawasan adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue, sedangkan sekretarisnya adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Simeulue,” jelasnya.
Samsuar juga menyebutkan bahwa dasar hukum pengawasan pupuk subsidi tertuang dalam Keputusan Bupati Simeulue Nomor 530/130.1/2023. Oleh karena itu, ia menilai tudingan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Kami bekerja sesuai aturan dan regulasi yang berlaku. Semua sudah diatur dalam SK tersebut, dan kami menjalankan tugas sesuai porsi dan kewenangan kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Samsuar menegaskan komitmen Dinas Pertanian dan Pangan Simeulue untuk mendukung program subsidi pupuk agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan di lapangan.
“Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Jika ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan klarifikasi ini, Samsuar berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait peran dan tanggung jawab Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Simeulue dalam pengawasan pupuk subsidi.















