Deli Serdang | Tubinnews.com // Tuduhan yang menyebut Bupati Deli Serdang, Asri Luddin Tambunan, menyerobot dan merampok tanah milik warga di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, dipastikan tidak benar. Sabtu 27 Desember 2025.
Fakta di lapangan menunjukkan lahan yang akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) tersebut merupakan aset milik PTPN I Regional I, bukan tanah pribadi warga.
Isu ini mencuat setelah sejumlah media online memuat pernyataan seorang warga bernama Zusmala Dewi Chan, yang pada Senin (22/12) mengklaim tanah miliknya diserobot dan dirampok oleh Bupati Deli Serdang. Namun klaim tersebut langsung mendapat bantahan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan warga sekitar lokasi.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, lahan TPS3R yang terletak di Desa Sampali dan berbatasan langsung dengan Desa Laut Dendang tersebut diketahui merupakan tanah eks PTPN IX yang kini berstatus PTPN I Regional I Percut Sei Tuan.

Warga setempat menegaskan, sejak puluhan tahun lalu tanah tersebut memang merupakan lahan perkebunan milik PTPN.
Menanggapi tudingan tersebut, Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menyerobot tanah warga.
“Silakan diperlihatkan bukti kepemilikan tanah tersebut. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang membeli tanah ini dari PTPN I sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Asri Luddin Tambunan kepada salah satu media.
Pantauan di lokasi pembangunan TPS3R menunjukkan aktivitas pengerjaan masih terus berjalan. Berbeda dengan narasi yang menyebut adanya perusakan tanaman milik warga, fakta di lapangan memperlihatkan tanaman jagung dan tanaman lainnya masih utuh dan tidak mengalami kerusakan.
Warga Desa Laut Dendang, Oktorliana Aritonang, turut membantah klaim kepemilikan pribadi atas lahan tersebut.
“Itu semua tanah PTPN. Mana ada tanah kampung di Desa Laut Dendang. Jangan mengada-ada. Yang ada itu tanah garapan, dan tidak ada yang punya SHM,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Pariadi, warga Desa Sampali, yang mengaku telah puluhan tahun mengetahui status lahan tersebut.
“Sudah 46 tahun saya tahu tanah ini milik PTPN IX, sekarang PTPN I Regional I. Kalau dijadikan tempat pengolahan sampah, saya mendukung. Ini bagus untuk masyarakat, sampah tidak berserakan dan bisa menciptakan lapangan pekerjaan,” ujarnya.
Pariadi juga menambahkan bahwa selama ini lahan tersebut hanya digarap oleh warga tanpa kepemilikan resmi.
“Kalau ada yang bilang itu tanah pribadi, ya itu tanah garapan. Bukan tanah milik perorangan. Saya mendukung TPS3R ini dibangun di sini,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi dari pemerintah dan warga sekitar, tudingan penyerobotan tanah terhadap Bupati Deli Serdang dinilai tidak berdasar. Pembangunan TPS3R diharapkan menjadi solusi pengelolaan sampah sekaligus membawa manfaat lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat setempat.(Red)














