Simeulue | TubinNews.com – Polres Simeulue mulai menggarap dugaan aktivitas pengerukan galian C ilegal di Desa Trans Baru, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Putu Gede, mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran untuk melakukan penyelidikan awal terhadap aktivitas yang diduga dilakukan tanpa izin tersebut.
“Sementara sudah kami share ke anggota untuk dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” kata Iptu Putu Gede, Rabu (18/12/2025).
Ia menjelaskan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Setelah seluruh rangkaian penyelidikan rampung, barulah kepolisian akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Tergantung dari hasil penyelidikan. Ini kan baru dilaksanakan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, adanya Aktivitas pengambilan material galian C yang diduga tanpa izin kembali beroperasi di Desa Trans Baru, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Aceh. Kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih dua minggu terakhir dan hingga kini masih terus berjalan.
Informasi yang diperoleh media mengatakan, alat berat masih berada di lokasi sedang melakukan aktivitas pengerukan material. “Saat ini masih ada alat di lokasi dan mereka sedang bekerja,” ujar sumber tersebut, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang melakukan aktivitas tersebut maupun ke mana material galian C itu digunakan.
Saat dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Simeulue, Taufik, mengaku belum mengetahui adanya aktivitas pengerukan material galian C di kawasan tersebut. Ia juga menyebut pihaknya belum menerima permohonan izin pengerukan dari pihak mana pun.
“Sejauh ini belum ada yang mengajukan permohonan pengurusan izin galian C di lokasi yang dimaksud. Kemungkinan besar kegiatan itu tidak mengantongi izin,” kata Taufik, Rabu (17/12/2025).
Sementara itu, informasi yang diterima dari Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Simeulue, Kasirman, ada kegiatan proyek yang sedang berjalan di wilayah tersebut tepatnya di Desa Tranjernge dan Desa latiung.
Proyek yang dimaksud bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2025 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Kawasan Transmigrasi Latiung–Transjernge, dengan nilai kontrak sebesar Rp972.360.200. sedangkan kegiatan di Desa latiung bersumber dari Dana Aspirasi Anggota DPR RI untuk pengaspalan.
Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah material galian C yang diambil dari lokasi Desa Trans Baru, digunakan untuk proyek tersebut atau tidak.
“Memang ada dua kegiatan di sana. Satu kegiatan aspirasi dewan di Latiung berupa pengaspalan jalan, dan satu lagi peningkatan jalan di Desa Transjernge yang bersumber dari APBN,” jelas Kasirman.
Ketika ditanya, jika material galian C yang diambil dari lokasi tanpa izin bisa digunakan untuk proyek APBN, Kasirman, tidak dapat menjelaskan secara rinci. Ia juga tidak menjelaskan siapa pelaksana kegiatan tersebut.
“Yang lebih mengetahui teknisnya adalah PPTK, Rudi. Saya coba hubungkan ke Rudi karena dia yang lebih tahu terkait kegiatan itu,” pungkasnya.









