Jakarta | Tubinnews.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berinisial H pada Kamis (13/11/2025). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025, dengan pelapor bernama AS, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.
Kasus yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, hingga penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Dugaan tersebut mengacu pada Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ijazah yang dipersoalkan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan proses penyidikan tengah berjalan.
“Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menegaskan bahwa penyidikan kini telah memasuki tahap substantif dan Polri tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.
“Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” tambahnya.

















