Sabtu, 14 Maret 2026
TubinNews
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Breaking News

Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
7 November 2025
Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN | TUBINNEWS.COM // Penyidik Kejati Sumatera Utara, Kamis (7/11/2025) menahan Tersangka Irwan Perangin Angin (Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023) Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1.

 

BeritaTerkait

IMG-20260314-WA0002-120x86 Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland

PLN Pastikan listrikan Sumatera Utara Aman, Begini Kata Mundhakir!

14 Maret 2026
IMG-20260313-WA0061-120x86 Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland

Menjelang Lebaran Masyarakat Kota Medan Resah Curanmor Semangkin Meningkat 

14 Maret 2026
1000992018_11zon-120x86 Eks Dirut PTPN II Irwan Peranginangin Ditahan Kejati Sumut Dugaan Korupsi Aset Negara Jadi Perumahan Citraland

Relawan Dapur MBG SPPG Ameria Bahagia Dapat THR dan Bingkisan

13 Maret 2026

Aset Negara ini dikelola PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land dijadikan Perumahan Mewah Citraland.

 

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu, Arif Kadarman, SH., MH., dalam keterangan pers nya, Jumat (7/11/2025) menjelaskan, penahanan Irwan Perangin Angin ini, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 Oleh PT. Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional Dengan PT. Ciputra Land.

 

Tim penyidik Kejati Sumut lanjutnya, melakukan penahanan mantan Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 ini yang menginbrengkan assetnya berupa lahan HGU kepada PT. NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri keuangan.

 

“Perbuatan tersangka dengan Direktur PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022 s/d 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” kata Nauli Rahim.

 

Dipaparkannya, perbuatan tersangka mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

 

Baca Juga :  Pegawai Bank Sumut Ditangkap Kejatisu dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp3 Miliar

Penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin Angin dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup diperoleh setidaknya dari dua alat bukti atas perbuatan tersangka.

 

“Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jabarnya.

 

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025 dengan perintah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

 

Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan sebagaimana mestinya.

 

Sebelumnya, dalam rangkaian proses hukum Inbreng HGU PTPN I menjadi perumahan mewah Citraland ini telah ditahan Kakanwil BPN Sumut Askani, Kakantah Deli Serdang Abdul Rahim Siregar dan Direktur PT Nusa Dia Propertindo Imam Surbekti. (Red)

Tags: Eks Dirut PTPN IIKejatisuKorupsi

Berita Lainnya

PLN Pastikan listrikan Sumatera Utara Aman, Begini Kata Mundhakir!
Breaking News

PLN Pastikan listrikan Sumatera Utara Aman, Begini Kata Mundhakir!

14 Maret 2026
Menjelang Lebaran Masyarakat Kota Medan Resah Curanmor Semangkin Meningkat 
Breaking News

Menjelang Lebaran Masyarakat Kota Medan Resah Curanmor Semangkin Meningkat 

14 Maret 2026
Relawan Dapur MBG SPPG Ameria Bahagia Dapat THR dan Bingkisan
Daerah

Relawan Dapur MBG SPPG Ameria Bahagia Dapat THR dan Bingkisan

13 Maret 2026
Tenda tempat huni sementara Suryani dan keluarganya pasca bencana banjir Aceh-Sumatera. (TubinNews/Nurul Azkia)
Aceh

Banjir Hanyutkan Harapan Lebaran Warga Meunasah Blang

13 Maret 2026
Kapolres dan Wakil Bupati Simeulue Ikuti Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah
Daerah

Kapolres dan Wakil Bupati Simeulue Ikuti Zoom Meeting Gerakan Pangan Murah

13 Maret 2026
Pendaftar Mudik Gratis 2026 Pemprov Aceh Tembus 3.286 Orang
Aceh

Pendaftar Mudik Gratis 2026 Pemprov Aceh Tembus 3.286 Orang

13 Maret 2026
  • Trending
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

Warga Simeulue Ditemukan Bunuh Diri di Kediamannya

26 Februari 2026

Berita Terkini

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

14 Maret 2026
Wakil Bupati Simeulue Tutup MTQ Ke-XI Tingkat Desa Salur

Wakil Bupati Simeulue Tutup MTQ Ke-XI Tingkat Desa Salur

14 Maret 2026
PLN Pastikan listrikan Sumatera Utara Aman, Begini Kata Mundhakir!

PLN Pastikan listrikan Sumatera Utara Aman, Begini Kata Mundhakir!

14 Maret 2026
Menjelang Lebaran Masyarakat Kota Medan Resah Curanmor Semangkin Meningkat 

Menjelang Lebaran Masyarakat Kota Medan Resah Curanmor Semangkin Meningkat 

14 Maret 2026
TubinNews

© 2025 TubinNews.com.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial