Sabtu, 15 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Opini

20 Tahun MoU Helsinki, Abu Salam: Pertanyaannya Bukan Kenapa Kita Bahas Helsinki, Tapi Apa Sudah Dipenuhi?

Redaksi by Redaksi
15 November 2025
20 Tahun MoU Helsinki, Abu Salam: Pertanyaannya Bukan Kenapa Kita Bahas Helsinki, Tapi Apa Sudah Dipenuhi?

Penasehat Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi, atau Abu Salam. (Foto: Istimewa).

Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Banda Aceh | Tubinnews.com – Dua dekade setelah MoU Helsinki diteken pada 2005, gema damai yang menjadi fondasi harapan Aceh tampaknya belum sepenuhnya terwujud.

Penasehat Gubernur Aceh Bidang Investasi dan Hubungan Luar Negeri, T. Emi Syamsyumi, atau dikenal sebagai Abu Salam, menilai bahwa perjalanan 20 tahun ini justru memperlihatkan jarak yang semakin jelas antara butir perjanjian dan realitas yang berjalan.

BeritaTerkait

IMG-20251105-WA0055-120x86 20 Tahun MoU Helsinki, Abu Salam: Pertanyaannya Bukan Kenapa Kita Bahas Helsinki, Tapi Apa Sudah Dipenuhi?

Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

5 November 2025
WhatsApp-Image-2025-06-18-at-09.59.29-120x86 20 Tahun MoU Helsinki, Abu Salam: Pertanyaannya Bukan Kenapa Kita Bahas Helsinki, Tapi Apa Sudah Dipenuhi?

Konferda PGRI Simeulue: Harapan Baru Guru untuk Sosok Ketua yang Berpihak pada Hak-Hak Guru

18 Juni 2025
WhatsApp-Image-2025-06-11-at-19.32.59-120x86 20 Tahun MoU Helsinki, Abu Salam: Pertanyaannya Bukan Kenapa Kita Bahas Helsinki, Tapi Apa Sudah Dipenuhi?

Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh

14 Juni 2025

Dengan nada yang tenang namun sarat renungan, Abu Salam menyebut bahwa diskusi publik selama ini kerap terjebak pada pertanyaan klise:

“Kenapa Aceh selalu menyinggung Helsinki?” Padahal menurutnya, yang seharusnya dipertanyakan adalah apakah MoU itu sendiri pernah direalisasikan secara penuh oleh pemerintah pusat.

“Jika kita kembali membaca teks MoU tanpa bias politik, kita akan tahu bahwa banyak kewenangan mendasar yang sampai hari ini belum pernah benar-benar hadir di Aceh,” ujarnya di Banda Aceh, Sabtu (15/11/2025).

Abu Salam kemudian merinci sejumlah poin penting dalam Pasal 1.3 MoU Helsinki, pasal yang secara khusus mengatur kewenangan Aceh dalam bidang ekonomi, sumber daya alam, dan hubungan luar negeri.

Pasal 1.3.1, yang memberikan Aceh hak untuk mengakses pinjaman luar negeri serta menetapkan suku bunga sendiri, menurutnya tak pernah bergerak dari atas kertas.

“Dua puluh tahun berlalu, kewenangan ini tidak pernah diberikan. Sama sekali,” katanya.

Pada Pasal 1.3.2, Aceh seharusnya memiliki ruang melakukan perdagangan internasional dan menarik investasi asing tanpa terhambat oleh regulasi pusat.

Baca Juga :  Man Kobra Ucapkan Selamat kepada Wan Marinir Ketua Baru KPA Lhok Tapaktuan

Namun, hingga kini, kata Abu Salam, kewenangan itu masih terperangkap dalam mekanisme nasional yang serba tersentralisasi.

Kewenangan lain yang menurutnya juga mandek ialah Pasal 1.3.3 dan 1.3.4, yang mengatur penguasaan Aceh atas sumber daya alam hayati di laut teritorial serta pembagian 70 persen hasil minyak, gas, dan sumber daya alam lainnya.

“Implementasinya masih jauh dari harapan, jauh dari semangat MoU,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pasal 1.3.5 terkait pengelolaan seluruh pelabuhan laut dan udara juga dinilai belum menyentuh realisasi substantif.

“Hampir seluruhnya masih dikendalikan pusat, baik administratif maupun operasional. Ini fakta yang tak bisa disangkal,” jelas Abu Salam.

Dua pasal terakhir, 1.3.6 dan 1.3.7, yang menyangkut perdagangan bebas tanpa hambatan tarif serta akses langsung Aceh ke luar negeri melalui laut dan udara, bahkan disebutnya tak pernah berada dalam radar implementasi pemerintah pusat.

Abu Salam menyebut, rentang waktu 20 tahun bukanlah masa yang pendek. Jika komitmen itu benar-benar dijalankan, kata dia, Aceh seharusnya sudah menjadi entitas yang kuat secara ekonomi, berdaya secara politik, dan stabil dalam hubungan luar negeri.

“Tapi hingga hari ini, implementasinya bahkan belum mencapai setengah dari apa yang dijanjikan,” ujarnya dengan nada menahan kecewa.

Ia menegaskan, MoU Helsinki adalah “kontrak damai” antara Aceh dan negara, dan setiap kontrak mengandung kewajiban moral serta hukum untuk dipenuhi.

“Pertanyaannya kini bukan lagi kenapa Aceh menyinggung Helsinki, tetapi apakah negara sungguh-sungguh menjalankan kontrak damai ini?”

Dalam renungan yang lebih dalam, Abu Salam menambahkan bahwa membicarakan MoU bukanlah nostalgia masa lalu, melainkan ikhtiar memastikan masa depan Aceh tetap berada dalam jalur yang disepakati bersama.

Baca Juga :  Rahasia di Balik Formula 30+6: Meraih Pahala Setahun Penuh dengan Puasa Syawal

“MoU Helsinki adalah janji rekonsiliasi. Dan janji itu seharusnya tidak dibiarkan menjadi teks yang menguning di rak sejarah,” pungkasnya.

Tags: KPAMoU Helsinki

Berita Lainnya

Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?
Opini

Pemuda Aceh Tewas di Masjid Agung Sibolga Usai Dikeroyok, Bagaimana Hukum Istirahat di Masjid?

5 November 2025
Konferda PGRI Simeulue: Harapan Baru Guru untuk Sosok Ketua yang Berpihak pada Hak-Hak Guru
Opini

Konferda PGRI Simeulue: Harapan Baru Guru untuk Sosok Ketua yang Berpihak pada Hak-Hak Guru

18 Juni 2025
Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh
Opini

Empat Pulau “Hilang”: Ujian Nyata Kekuatan Politik Aceh

14 Juni 2025
Pancasila di Persimpangan Jalan: Antara Idealisme dan Realitas Politik Kontemporer
Opini

Pancasila di Persimpangan Jalan: Antara Idealisme dan Realitas Politik Kontemporer

5 Juni 2025
Kaya Sumber Daya, Miskin Harapan: Kabupaten Aceh Barat Butuh Revolusi SDM
Opini

Kaya Sumber Daya, Miskin Harapan: Kabupaten Aceh Barat Butuh Revolusi SDM

16 Mei 2025
Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Opini

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

14 Mei 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
20 Tahun MoU Helsinki, Abu Salam: Pertanyaannya Bukan Kenapa Kita Bahas Helsinki, Tapi Apa Sudah Dipenuhi?

20 Tahun MoU Helsinki, Abu Salam: Pertanyaannya Bukan Kenapa Kita Bahas Helsinki, Tapi Apa Sudah Dipenuhi?

15 November 2025
Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

14 November 2025
Mualem Tunjuk Muhammad MTA sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA sebagai Jubir Pemerintah Aceh

14 November 2025
Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

14 November 2025

Berita Terkini

20 Tahun MoU Helsinki, Abu Salam: Pertanyaannya Bukan Kenapa Kita Bahas Helsinki, Tapi Apa Sudah Dipenuhi?

20 Tahun MoU Helsinki, Abu Salam: Pertanyaannya Bukan Kenapa Kita Bahas Helsinki, Tapi Apa Sudah Dipenuhi?

15 November 2025
Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran HUT ke-80 Korps Brimob

14 November 2025
Mualem Tunjuk Muhammad MTA sebagai Jubir Pemerintah Aceh

Mualem Tunjuk Muhammad MTA sebagai Jubir Pemerintah Aceh

14 November 2025
Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

Gubernur Mualem dan DPRA Tandatangani KUA-PPAS 2026

14 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.