Deli Serdang | Tubinnews.com – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di tingkat desa. Kali ini, warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan tingginya biaya pengurusan surat pernyataan yang mencapai Rp2,5 juta.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (15/10/2025), saat seorang warga berinisial VA mengurus surat pernyataan di kantor desa setempat. Ia mengaku diminta membayar Rp2,5 juta oleh kepala dusun (kadus) dengan alasan bahwa tarif tersebut sudah menjadi “harga yang ditetapkan pemerintah desa.” Kata Warga Inisial VA.
Kemarin saya urus surat desa aja diminta 2,5 juta, katanya itu tarifnya memang segitu,” ungkap VA kepada wartawan.
Lebih lanjut, VA menuturkan bahwa dirinya tidak menerima bukti pembayaran apapun meskipun telah menyerahkan uang sesuai permintaan aparat desa.
“Iya bang, enggak ada bukti bayar. Tapi kata kadusnya, itu memang harga dari kepala desa. Mau enggak mau saya bayar karena saya butuh surat itu cepat,” tambahnya dengan nada kesal.
Surat yang dimaksud merupakan surat Pernyataan Pengakuan Ahli Waris atas sebidang tanah seluas kurang lebih 558 meter. Dalam dokumen tersebut terdapat tanda tangan kades, stempel resmi desa, serta saksi dari pihak Kadus dan RT setempat.
Ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu (15/10/2025) pukul 13.55 hingga 16.47 WIB, Kepala Desa Tanjung Rejo, Selamat, hanya memberikan jawaban singkat.
“Nanti saya tanya kadusnya,” ujar Selamat singkat sebelum menutup pembicaraan.
Sementara itu, sejumlah warga berharap agar Bupati Deli Serdang turun langsung meninjau dan menindaklanjuti dugaan pungli tersebut mengingat biaya administrasi surat di tingkat desa semestinya tidak memberatkan masyarakat.
Kasus ini menjadi buruknya pelayanan cepat dan gratis bagi warga bahkan menjadi praktik pungutan yang tidak transparan di tingkat pemerintahan desa.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari aparat terkait agar pelayanan publik di desa benar-benar bersih dan berpihak kepada rakyat kecil.
















