Medan | Tubinnews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare memasuki babak baru.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka tambahan berinisial IS, yang merupakan Direktur PT Nusa Dua Propertindo — perusahaan bentukan PTPN Regional I.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lainnya, masing-masing berinisial ASK dan ARL, yang merupakan pejabat di Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
Kajati Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH, membenarkan adanya penetapan tersangka baru tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan/penjualan/pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 hektare,” ujarnya. Senin (20/10/2025).
Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui bahwa pada kurun waktu 2022 hingga 2023, tersangka IS selaku Direktur PT NDP telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II. Permohonan tersebut diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap.
Dalam prosesnya, tersangka diduga bekerja sama dengan ASK, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara (2022–2024), dan ARL, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (2023–2025).
“Perbuatan tersangka menyebabkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui, meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara,” ungkapnya.
Husairi menambahkan, penahanan terhadap tersangka IS dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: PRINT-23/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, dengan masa penahanan 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Apabila didapat bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, sebagaimana arahan Bapak Kajati kepada Asisten Tindak Pidana Khusus, tim penyidik akan melakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Husairi.