Medan | Tubinnews.com – Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan, Drs. Rianto H. Sinaga, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah meski telah menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Rp1,8 miliar setiap tahun.
Masyarakat dan wali murid mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk turun tangan mengaudit dan memeriksa pengelolaan dana di sekolah tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, jumlah siswa SMA Negeri 4 Medan pada tahun ajaran 2024–2025 mencapai sekitar 1.200 siswa. Sementara itu, iuran komite yang dipungut dari wali murid disebut mencapai:
• Kelas X: Rp200.000 per siswa/bulan × 432 siswa (12 rombel)
• Kelas XI: Rp150.000 per siswa/bulan × 432 siswa (12 rombel)
• Kelas XII: Rp150.000 per siswa/bulan × 432 siswa (12 rombel)
Dugaan pungutan ini kabarnya juga terus berlanjut pada tahun ajaran 2025–2026.
Salah seorang wali murid, sebut saja Andri, mengaku heran dengan banyaknya pungutan yang masih diberlakukan di sekolah negeri tersebut.
“Kami heran, setiap tahun selalu saja ada biaya yang harus dikeluarkan orang tua. Mulai dari uang komite, uang baju batik, sampai biaya ekskul. Padahal sekolah sudah terima dana BOS miliaran rupiah. Kami minta Kejati Sumut audit dan periksa kepala sekolah, kemana uang BOS itu sebenarnya digunakan,” ujarnya.
Selain pungutan uang komite, wali murid juga menyoroti kegiatan ekstrakurikuler yang justru dibebankan kepada orang tua untuk membayar guru pembimbing.
Bahkan, kepala sekolah disebut-sebut ikut mengatur pengelolaan kantin serta pengadaan seragam batik melalui anaknya sendiri.
Menurut laporan yang beredar, seluruh siswa diwajibkan membeli baju batik sekolah dengan harga Rp155.000 hingga Rp210.000 per potong, tanpa celana. Penjualan baju ini dikabarkan tidak bebas dijual di luar karena sudah dilabeli logo resmi SMAN 4 Medan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Sekolah SMAN 4 Medan, Drs. Rianto H. Sinaga, tidak membantah adanya pungutan uang komite dan pengadaan seragam batik.
“Terkait uang SPP memang benar, itu sudah disetujui oleh rapat orang tua siswa dengan komite. Sedangkan baju batik dikelola koperasi sekolah, karena tidak boleh ada transaksi di sekolah. Pengadaan baju juga sudah disetujui dalam rapat dengan komite bulan lalu,” jelasnya singkat. Kamis 16 Oktober 2025.
Namun, jawaban tersebut dinilai belum menjawab transparansi pengelolaan dana BOS dan aliran pungutan tambahan yang dibebankan kepada siswa.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana serta praktik pungli di SMAN 4 Medan yang telah meresahkan para wali murid.(Red)