Rabu, 1 Oktober 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Medan
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

Junaedi Daulay by Junaedi Daulay
1 Oktober 2025
Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

MEDAN | TUBINNEWS.COM –  Kuasa hukum, Frenky Anthony (49) warga Dusun I, Mabar, Bangun Purba, Deli Serdang menyoal Laporan Polisi Nomor: LP/B/1030/V/2025/SPKT Polda Sumut, tanggal 3 Juli 2025 atas nama pelapor Jusupina. Pasalnya, kuasa hukum Frenky Anthony menganggap Laporan Polisi tersebut telah kedaluwarsa penuntutan dan gugurnya hak menuntut terhadap pasal 263 adalah 12 tahun.

“Yusupina telah melaporkan ahli waris Dra. Elysabeth Tarigan yang memiliki surat tanah yang telah dilegalisasi oleh Camat berdasarkan nomor 594/SPMH/MB/1990 atas nama  Dra. Elysabeth Tarigan. Kemudian setelah Dra. Elysabeth Tarigan meninggal tentu surat tanah tersebut menjadi ahli waris. Yusupina menganggap bahwa surat itu adalah surat palsu dimana pemberian proses kelepasan haknya dari orang tuanya dibuat secara palsu,” ujar Dr. (Cand) Yusri Fahri SH, kuasa hukum Frenky Anthony kepada wartawan, Rabu (1/10/2025) sore.

BeritaTerkait

WhatsApp-Image-2025-09-29-at-18.38.19_a4a53400-120x86 Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

29 September 2025
IMG-20250926-WA0052-120x86 Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

27 September 2025
IMG-20250925-WA0071-120x86 Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar

25 September 2025

Lanjut Dr. (Cand) Yusri Fahri SH, sengketa terhadap tanah ahli waris Dra. Elysabeth Tarigan telah diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Agama Medan dan para penggugat dan tergugat telah melakukan kesepakatan perdamaian sehingga keluar Akta Van Dading dari Pengadilan Agama.

” Yusupina adik Dra. Elysabeth Tarigan yang sudah meninggal adalah orang tua para terlapor melakukan laporan kekepolisian pada bulan Juli 2025. Untuk dipahami, bahwa surat tanah itu pada tahun 90an dan sekarang sudah lebih 30 tahun. Mengingat pasal Pasal 78 KUHP bahwa penuntutan pidana hapus setelah jangka waktu tertentu, kami menilai laporan ini setalah gugur hak menuntut, karena pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat itu adalah 12 tahun, sementara surat tanah itu sudah 30 tahun lebih, artinya laporan itu tidak bisa diterima, tetapi kenapa diterima,” ujar Yusri Fahri sembari mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap diterimanya laporan tersebut di Ditreskrimum Polda Sumut.

Baca Juga :  Oknum Polwan Diduga Lakukan Kekerasan Psikis Terhadap Anak, Polda Sumut Lakukan Penyelidikan

Yusri Fahri juga mengatakan para kuasa hukum Frenky Anthony merasa keberatan terhadap pemanggilan Frenky Anthony dan akan menghadiri panggilan tersebut untuk memberikan fakta-fakta hukum dan selanjutnya akan membuatkan legal opini terhadap laporan tersebut dan meminta Ditreskrimum menghentikan penyidikan tersebut. “Itu bukan peristiwa pidana,” tagasnya.(Red)

Tags: penyelidikan

Berita Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara
Hukrim

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

29 September 2025
Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba
Hukrim

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Ungkap 1,7 Ton Narkotika, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

27 September 2025
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar
Hukrim

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Rp135 Miliar

25 September 2025
Polisi Sergai Bongkar Kasus Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Sabu
Hukrim

Polisi Sergai Bongkar Kasus Sadis: Penganiayaan, Senpi Ilegal, dan Sabu

25 September 2025
Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Uang Lewat ATM, Pelaku Tertangkap Usai Bobol Rekening Korban
Hukrim

Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pencurian Uang Lewat ATM, Pelaku Tertangkap Usai Bobol Rekening Korban

23 September 2025
Resah Pertalite Langka, Warga Lapor Polisi: Sat Reskrim Amankan Mobil Bertangki Modifikasi
Hukum

Resah Pertalite Langka, Warga Lapor Polisi: Sat Reskrim Amankan Mobil Bertangki Modifikasi

23 September 2025
  • Trending
  • Latest
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

Kejati Aceh Tetapkan Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Tersangka Korupsi Program PSR, Kerugian Negara Rp38,4 Miliar

11 Agustus 2025
Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

Pendaftaran Calon Sekda Simeulue Ditutup, Lima Kandidat Mendaftarkan Diri

28 Mei 2025
Air Mata Bahagia Warga Tak Mampu , Kapolres Labusel Bantu Sembako, Pengobatan anak, Hingga Bedah Rumah

Air Mata Bahagia Warga Tak Mampu , Kapolres Labusel Bantu Sembako, Pengobatan anak, Hingga Bedah Rumah

1 Oktober 2025
Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

1 Oktober 2025
Ketua DEMA STAIN TDM Siap Gelar Aksi, Kecam Pemadaman Listrik Berjam-Jam di Barat Selatan Aceh

Ketua DEMA STAIN TDM Siap Gelar Aksi, Kecam Pemadaman Listrik Berjam-Jam di Barat Selatan Aceh

1 Oktober 2025
Bank Aceh Cabang Meulaboh Tetap Layani Nasabah di Tengah Pemadaman Listrik Berkepanjangan

Bank Aceh Cabang Meulaboh Tetap Layani Nasabah di Tengah Pemadaman Listrik Berkepanjangan

1 Oktober 2025

Berita Terkini

Air Mata Bahagia Warga Tak Mampu , Kapolres Labusel Bantu Sembako, Pengobatan anak, Hingga Bedah Rumah

Air Mata Bahagia Warga Tak Mampu , Kapolres Labusel Bantu Sembako, Pengobatan anak, Hingga Bedah Rumah

1 Oktober 2025
Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

1 Oktober 2025
Ketua DEMA STAIN TDM Siap Gelar Aksi, Kecam Pemadaman Listrik Berjam-Jam di Barat Selatan Aceh

Ketua DEMA STAIN TDM Siap Gelar Aksi, Kecam Pemadaman Listrik Berjam-Jam di Barat Selatan Aceh

1 Oktober 2025
Bank Aceh Cabang Meulaboh Tetap Layani Nasabah di Tengah Pemadaman Listrik Berkepanjangan

Bank Aceh Cabang Meulaboh Tetap Layani Nasabah di Tengah Pemadaman Listrik Berkepanjangan

1 Oktober 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

Follow Social Media kami

Kategori Berita

Berita Terakhir

Air Mata Bahagia Warga Tak Mampu , Kapolres Labusel Bantu Sembako, Pengobatan anak, Hingga Bedah Rumah

Air Mata Bahagia Warga Tak Mampu , Kapolres Labusel Bantu Sembako, Pengobatan anak, Hingga Bedah Rumah

1 Oktober 2025
Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

Dinilai Kadaluwarsa, Kuasa Hukum Ahli Waris Minta Polisi Hentikan Penyelidikan, Yusri Fahri: Itu Bukan Peristiwa Pidana

1 Oktober 2025
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deli Serdang
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.