Percut Sei Tuan | Tubinnews.com – Isu dugaan pengondisian pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) tingkat SD di Kecamatan Percut Sei Tuan terus menuai sorotan. Setelah ramai diberitakan, kini Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) bersama Koordinator Pengawas (Korwas) akhirnya buka suara. Rabu (1/10/2025).
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, K3S dan Korwas menegaskan tudingan bahwa mereka memaksa sekolah untuk membeli soal UTS adalah tidak benar.
Menurut mereka, koordinasi yang dilakukan hanya sebatas persiapan teknis UTS melalui Kelompok Kerja Guru (KKG) dari 23 wilayah di Percut Sei Tuan.
Guru-guru dari tiap wilayah disebut ikut menyusun soal sesuai juknis asesmen. Namun, di lapangan justru muncul tanda tanya besar. Hingga kini, soal yang diklaim sudah disusun tim KKG tersebut belum pernah dicetak dan kejelasan SK tim penyusunnya pun masih misterius.
“Kalau memang ada tim resmi, mana SK-nya? Siapa yang mengangkat, siapa yang memvalidasi? Kalau tidak ada dasar hukum, itu sama saja fiktif,” ujar salah seorang sumber pendidikan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kritik juga diarahkan pada K3S dan Korwas yang dianggap mengambil alih peran guru dalam menyusun soal. Padahal, secara aturan, penyusunan instrumen evaluasi belajar merupakan kewajiban guru.
“Ini sama saja merampas hak guru. Dulu korwilcam yang sudah dibubarkan bupati sempat melakukan hal serupa. Sekarang malah muncul ‘Neo Korwilcam’ dalam bentuk koalisi K3S dan Korwas. Bedanya, mereka tidak punya SK, tidak punya stempel, tapi bertindak seolah atas nama dinas,” sindir salah seorang kepala sekolah.
Isu lain yang tak kalah panas adalah dugaan keterlibatan vendor atau pencetakan massal. Formulir pengambilan soal sempat beredar, meski kini K3S dan Korwas mengimbau agar sekolah membuat soal secara mandiri.
Namun, keputusan mendadak tersebut justru dianggap menambah beban guru. Pasalnya, UTS dijadwalkan berlangsung 6 Oktober 2025, sementara guru hanya memiliki waktu sekitar sepekan untuk menyusun kisi-kisi, kartu soal, hingga instrumen soal lengkap untuk semua mata pelajaran.
“Buat soal itu tidak sekadar ketik lalu selesai. Ada prosedur akademik yang harus dipenuhi. Untuk satu mapel saja bisa 10 sampai 20 halaman. Bagaimana mungkin dalam waktu singkat guru bisa menyelesaikan semua dengan baik?” keluh seorang guru kelas.
Ketua K3S Percut Sei Tuan, Halomoan Ritonga, saat dikonfirmasi membantah adanya praktik pengondisian pembelian soal.
“Tidak ada, Bang. Karena belum ada bukti,” tegasnya singkat.
Senada, Sekretaris Dinas Pendidikan Deli Serdang, Irwansyah Putra, S.Pd., M.Si., juga menegaskan pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembelian soal.
“Sampaikan kepada kepsek yang bersangkutan agar segera melaporkan ke Dinas Pendidikan jika itu benar terjadi. Ada beberapa kepsek di Percut Sei Tuan yang kita hubungi, mereka katakan tidak ada. Tolong digiring kepala sekolahnya untuk melaporkan, biar jelas informasinya, tidak hanya dugaan,” tutupnya.
Meski bantahan sudah dilontarkan, polemik ini tetap menimbulkan pertanyaan besar. Legalitas tim penyusun soal, dugaan keterlibatan vendor, hingga persoalan beban kerja guru kini menjadi sorotan tajam publik.
Satu hal yang pasti, keberadaan dan peran K3S serta Korwas di Percut Sei Tuan kini mulai dipertanyakan, seiring munculnya tudingan bahwa mereka berperilaku bak “Neo Korwilcam” tanpa dasar hukum yang jelas.(Red)