Rabu, 12 November 2025
TubinNews
Advertisement
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
    • SUMATERA UTARA
    • Sumatera Selatan
    • Banda Aceh
    • Langsa
    • Aceh Barat
    • Aceh Tenggara
    • SIMEULUE
    • SINGKIL
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
TubinNews
No Result
View All Result
Home Aceh Barat

Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Redaksi by Redaksi
17 September 2025
Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh
Bagikan ke FBBagikan ke WABagikan ke Twitter

Aceh Barat || Tubinnews.com ||  Masyarakat Meurbo gugat PT Mifa Bersaudara secara resmi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Meulaboh atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan dan eksploitasi sepihak atas Lahan Usaha II (LU II) seluas 521,25 hektare. Lahan tersebut sejak tahun 2012 telah diakui sebagai milik warga transmigran berdasarkan SK Gubernur Aceh, namun hingga kini belum juga diterbitkan sertifikat hak milik oleh pihak berwenang.

Kronologi Singkat

BeritaTerkait

IMG-20251112-WA0015-120x86 Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
IMG-20251111-WA0044-120x86 Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
unnamed-120x86 Masyarakat Meurbo Gugat PT. Mifa Dan BPN Meulaboh

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025

2012: Warga menerima surat dari Kepala Mukim Meureubo mengenai penetapan hak atas LU II seluas 521,25 hektare untuk 695 KK, namun sertifikat belum terbit.

2015: Warga mengadu ke Camat Meureubo, dilanjutkan rapat yang menyatakan sertifikat masih dalam proses. Warga kemudian mengecek ke Kanwil Dinas Tenaga Kerja dan Mobilisasi Penduduk Provinsi Aceh.

2016: Aksi demonstrasi dan pemblokiran jalan dilakukan terhadap PT. Mifa Bersaudara.

2018: Warga menemukan PT. Mifa mulai melakukan eksploitasi di atas LU II tanpa sepengetahuan atau persetujuan warga.

2022: Kepala Desa menegaskan lahan belum pernah disertifikatkan atau dijual. Warga menyampaikan laporan ke DPRK Aceh Barat dan melakukan audiensi dengan BPN dan Pemerintah Kabupaten.

3 Juni 2022: Kepala BPN Meulaboh menyebut ada 52 sertifikat yang terbit, namun bukan untuk Desa Sumber Batu.

11 Juni 2022: Dalam rapat BPN Meulaboh, diakui bahwa sertifikat untuk Desa Sumber Batu belum pernah dibuatkan.

Baca Juga :  LBH Advokasi dan Keadilan Aceh Sorot Rencana Pemkab Aceh Barat Publikasikan Foto ASN Selingkuh

Oktober 2022: Pj. Bupati Aceh Barat menyatakan di media bahwa warga berhak atas lahan bersertifikat hak milik.

Agustus 2025: Warga memutuskan mengambil jalur hukum dan menggugat PT. Mifa Bersaudara serta BPN Meulaboh di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Proses Hukum dan Mediasi Gagal

Hingga saat ini, proses mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun semuanya gagal mencapai kesepakatan.

Teuku Edi Faizal Rusdi, kuasa hukum warga menyampaikan bahwa kedua pihak masih bertahan pada posisi masing-masing:

“Pihak penggugat meyakini lahan yang disengketakan adalah milik sah warga berdasarkan SK Gubernur dan bukti lainnya, sedangkan PT. Mifa Bersaudara berdalih menggunakan regulasi lain untuk mengeksploitasi lahan tersebut. Namun tidak menunjukkan bukti sertifikat atau akta jual beli.”

Penggugat tetap membuka ruang mediasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan, namun tetap menuntut agar hak-hak masyarakat sebanyak 695 KK diakui dan dilindungi.

Husen, Koordinator masyarakat menyampaikan ini sudah bertahun-tahun dipingpong dari satu instansi ke instansi lain. Kami tidak pernah menjual tanah kami ke PT. Mifa. Kalau memang mereka merasa membeli, tunjukkan bukti jual belinya, siapa yang menjual? Sampai hari ini, kami tidak tahu menahu. Karena itu, kami seret kasus ini ke pengadilan dan akan terus berjuang hingga hak kami kembali.”

Tuntutan Warga Meureubo 

Pengakuan hukum atas kepemilikan Lahan Usaha II seluas 521,25 hektare.

Penertiban sertifikat hak milik oleh BPN Meulaboh kepada 695 KK warga transmigrasi Desa Sumber Batu.

Penghentian eksploitasi lahan oleh PT. Mifa Bersaudara.

Ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil akibat eksploitasi tanpa izin.

Tindak lanjut hukum pidana bila terbukti adanya unsur penyerobotan tanah atau persekongkolan.

Baca Juga :  Deputi Bappenas RI Dukung Transformasi STAIN Meulaboh menjadi IAIN

Saat media lakukan konfirmasi kepada pengacara mifa Achmad Rudyansyah, S.H., M.H melalui WhatsApp ia menyampaikan kami mengikuti dan menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung dengan nada singkat.

Tags: Aceh Barat

Berita Lainnya

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri
Breaking News

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting
Breaking News

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK
Aceh

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025
Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh
Aceh

Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh

11 November 2025
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Mendagri atas Anugerah Adat dari Wali Nanggroe
Aceh

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Mendagri atas Anugerah Adat dari Wali Nanggroe

11 November 2025
Pegawai Bank Sumut Ditangkap Kejatisu dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp3 Miliar
Breaking News

Pegawai Bank Sumut Ditangkap Kejatisu dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp3 Miliar

11 November 2025
  • Trending
  • Latest
Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

Pemuda Asal Simeulue Diduga Tewas Dianiaya Saat Istirahat di Masjid Agung Sibolga

2 November 2025
Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Polres Simeulue Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

21 Juni 2025
Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

Seorang Pemuda Meloncat Dari Kapal Aceh Hebat, Keberangkatan Kapal Tertunda Beberapa Jam

19 Oktober 2025
Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

Pria di Simeulue Barat Bacok Tiga Warga, Diduga Alami Gangguan Pikiran

1 Juni 2025
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025
Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh

Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh

11 November 2025

Berita Terkini

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Terima Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Pratama dari Kapolri

12 November 2025
Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

Aktivis Minta KPK Tangkap Gubernur Sumatra Utara Terkait Kasus Korupsi Jalan Menyeret Topan Ginting

11 November 2025
Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

Kajari Simeulue Segera Tetapkan Tersangka Kasus Baitul Mal Simeulue, Diduga Libatkan Anggota DPRK

11 November 2025
Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh

Pansus DPRK dan ATR/BPN Temukan Lahan HGU PT SIR Terlantar di Aceh

11 November 2025
TubinNews

Tubinnews.com adalah sebuah platform media independen yang berkomitmen untuk menyajikan berita akurat dan terkini kepada masyarakat.

TubinNews

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintahan
    • Kejaksaan
    • TNI-POLRI
  • Daerah
    • Aceh
      • Banda Aceh
      • Aceh Barat
      • Langsa
      • Aceh Tenggara
      • Simeulue
      • Aceh Singkil
    • Sumatera Utara
    • Sumatera Selatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Wisata
    • Kuliner
    • Gaming
    • Movie
  • Olahraga
  • Politik
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Hukrim
    • Hukum
    • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
    • Ekonomi
    • Bisnis
  • Opini
  • Religi
  • Sosial

© 2025 TubinNews.com. Hak Cipta dilindungi undang - undang.