Jakarta | Tubinnews.com — AIPDA MR, penumpang kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam insiden yang menewaskan Affan Kurniawan saat aksi unjuk rasa di Jakarta, dijatuhi sanksi etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Senin (29/9/2025), AIPDA MR dinyatakan bersalah karena lalai menjalankan tanggung jawab dan diwajibkan menyampaikan permintaan maaf.
Dalam perkara ini, AIPDA MR tidak mengingatkan Komandan Kompi (Danyongas) Kompol Kosmas K. Gae dan pengemudi Bripka Rohmad mengenai prosedur penanganan massa aksi. Kelalaian itu dinilai berkontribusi pada peristiwa yang merenggut nyawa Affan Kurniawan.
Sidang KKEP berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, dipimpin Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku Ketua Komisi bersama empat anggota dari Divpropam dan Korbrimob Polri. Sebanyak empat saksi turut dihadirkan.
AIPDA MR terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sanksi KKEP terhadap AIPDA MR
Putusan sidang menjatuhkan dua jenis sanksi kepada AIPDA MR:
- Sanksi Etika
- Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
- Wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang serta tertulis kepada pimpinan Polri.
- Sanksi Administratif
- Penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang sudah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, menyatakan bahwa putusan ini mencerminkan komitmen Polri menegakkan kode etik secara tegas dan akuntabel.
“Proses sidang KKEP ini menjadi wujud komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi secara objektif dan transparan. Tidak hanya terhadap pelanggaran aktif, tetapi juga terhadap kelalaian anggota yang berdampak serius seperti dalam kasus ini,” ujar Kombes Erdi,
Ia menegaskan, setiap personel Polri memiliki tanggung jawab kolektif dalam menjalankan tugas, terutama saat berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Setiap anggota harus peka, proaktif, dan bertanggung jawab. Ini menjadi pelajaran penting agar ke depan, seluruh personel lebih disiplin dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,“ tambahnya.
AIPDA MR telah menyatakan menerima putusan dan berkomitmen memperbaiki sikap serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesi Polri.